Pojokkiri.com

Cabuli 9 Gadis, Pemuda Bejat Karangdagangan Jombang Dibekuk Polisi

Tersangka saat diamankan.

Jombang, Pojok Kiri
M. Adi Indra Purnama (24), warga Dusun Doro, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang harus menerima kenyataan pahit mendekam dalam sel tahanan. Dia diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang setelah terungkap melakukan pencabulan terhadap 9 gadis. Rata-rata korban masih di bawah umur.

Bahkan, dua korbannya dipaksa berhubungan badan. Ironisnya, satu korban yang disetubuhi secara paksa tak lain adalah keponakannya sendiri.

“Rata-rata korban masih di bawah umur, berusia 17 hingga 19 tahun,” ungkap AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres jombang saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019).

Terungkapnya aksi bejat tersangka berawal dari laporan dua gadis yang dipaksa bersetubuh oleh korban, Kamis (31/10/2019) lalu. Satu korban yang merupakan keponakannya sendiri dipaksa bersetubuh di rumah tersangka. Sedangkan satu korban lagi yang masih berstatus pelajar dipaksa melayani nafsu bejatnya di sebuah rumah di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

“Korban diperdaya karena dianggap sudah tak perawan dan dipaksa,” jelasnya.

Dari laporan itu, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka. Saat tertangkap, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencabuli 8 gadis. Namun, ketika diperiksa intensif akhirnya diakui sudah 9 gadis yang menjadi korban.

“Hingga saat ini baru dua yang telah melapor,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam dalam tahanan. Dia dijerat dengan 2 pasal sekaligus, yakni pasal 293 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang belum dewasa, dan pasal 81 UU RI Nomer 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak karena salah satu korban usianya masih 16 tahun.

“Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.(arf)

Berita Terkait

Bupati Jombang Minta Proyek Jembatan Bongkot Selesai Tepat Waktu

Edarkan Pil Koplo, Buruh Kuli Diringkus Polisi

adminkiri01

Dua Pengedar Sabu Keok Digerebek Polisi