Pojokkiri.com

Dibekuk di Warung Kopi, Sikat Motor Teman Demi Ganti HP Baru

Pelaku MA mengunakan kaos hitam saat Digelandang ke Polsek Bubutan Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Rasa aman yang seharusnya tumbuh di antara pertemanan, justru dikhianati oleh niat jahat. Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya mengamankan M.A. (35), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Bukan hanya karena nilai materiil yang hilang, melainkan karena pelakunya adalah seorang teman lama sekaligus residivis yang memanfaatkan kepercayaan.

Kapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya, Kompol Dr. Vonny Farizky, S.I.K., M.H., menegaskan aksi pencarian terjadi di jantung permukiman warga, tepatnya di Margorukun VII, Surabaya, pada Senin, (10/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban, D.P.W. (44), warga Krembangan, harus merasakan kenyataan pahit ketika sepeda motor Honda Spacy miliknya raib dari teras rumahnya sendiri.

“Kedatangan M.A., yang merupakan teman lama korban. Dikos Gundih, Bubutan, ia mendatangi rumah D.P.W. Sekitar pukul 09.30 WIB, dengan leluasa M.A. membuka pagar dan masuk ke teras rumah. Setelah memanggil dan tidak mendapat jawaban, matanya tertuju pada sebuah kelalaian yang berubah menjadi kesempatan emas: kunci kontak motor masih tergantung di dashboard,” tutur, Kompol Vonny, kepada wartawan pada Selasa (9/12).

Kompol Vonny menjelaskan pelaku memanfaatkan betul situasi dan kepercayaan korban sebagai teman lama. Ketika melihat kunci kontak tergantung di dashboard, ia langsung kalap dan mengambil keputusan melawan hukum.

“Dengan sigap, M.A. mengambil kunci, membuka kunci setir, mengeluarkan motor dari teras, dan membawanya kabur. Motor curian itu kemudian dibawa melintasi Jembatan Suramadu hingga ke pertigaan lampu merah Bangkalan, Madura. Di sana, ia menemui seorang teman yang dikenal saat sama-sama berada di Lapas Pamekasan, berinisial A. Motor tersebut lantas dilepas hanya dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah),” tandasnya.

Alasan di balik pencurian ini membuat pihak kepolisian prihatin. Uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan M.A. dengan cepat untuk membeli satu unit ponsel baru.

Kapolsek Bubutan memberikan penegasan tegas terkait motif dan rekam jejak pelaku. “Kami prihatin, aksi pencurian ini dilakukan hanya demi kesenangan pribadi untuk membeli ponsel. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga penghianatan terhadap kepercayaan, apalagi mengingat statusnya sebagai residivis. Bahkan, sebelum penangkapan ini, tersangka diketahui juga telah melakukan pencurian motor di daerah Sawahan, sehingga total ada dua Tempat Kejadian Perkara yang melibatkan pelaku,” tegas Kapolsek Bubutan.

Jerat hukum mulai mengunci. Tersangka M.A. berhasil diringkus oleh tim Polsek Bubutan pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 13.10 WIB. Lokasi penangkapannya di sebuah warung kopi (warkop) pinggir Jalan Raya Dupak, Gundih, Bubutan, Surabaya, menunjukkan betapa polisi bekerja dengan informasi yang akurat.

Bukti-bukti pendukung pun berhasil diamankan dari tangan tersangka, mengukuhkan keterlibatannya. Barang bukti (BB) yang disita antara lain: Satu buah STNK sepeda motor merk Honda Spacy Tahun 2011; Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV pencurian; Satu unit HP INFINIX HOT 12 beserta dusnya yang dibeli dari hasil kejahatan; serta pakaian yang dikenakan saat beraksi: satu buah kaos merk MBN warna biru dan satu buah celana panjang merk NEW L_QIS warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. Penangkapan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan pesan jelas tentang ketegasan hukum (sul).

Berita Terkait

Eks Lokalisasi Moroseneng Digerebek Enam Diamankan Terlibat Praktik Prostitusi

Ngaku Jual Sabu dengan Harga Bervariasi, Polisi Kejar (S) Pemasok

Plolong, Copet Stasiun Wonokromo Surabaya Dibekuk Lagi