Bojonegoro, Pojokkiri.com.-
DPRD Bojonegoro menggelar rapat paripurna, dipimpin Ketua Dewan H. Abdullah Umar S.Pd didampingi Wakil Ketua Sahudi, S.E M.H., Hj Mitro’atim, S.Pd., Bambang Sutriyono. Rapat
berlangsung di ruang rapat paripurna lantai dua Jl Veteran Bojonegoro Jawa Timur, pada Rabu, (17/12/2025 ).
Rapat juga dihadiri anggota DPRD,
Bupati dan Wakil Bupati Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se-kabupaten Bojonegoro, pimpinan BUMD, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Abdullah Umar beserta seluruh jajaran berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas kesehatan publik serta menjadikan Bojonegoro sebagai daerah yang tertib administrasi pertanahan dan lingkungan.
Dikatakan, kesepahaman bahwa keberhasilan Perda KTR sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemerintah, sektor kesehatan, dan kesadaran seluruh elemen masyarakat Bojonegoro.
Rapat pariputna dewan mengesahkan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda baru ini diharapkan bisa menciptakan tatanan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Pengesahan raperda menjadi Perda dilakukan dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Abdullah Umar menyatakan bahwa seluruh pihak di legislatif telah menyetujui Raperda KTR tersebut untuk segera diundangkan.
Sementara Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono menjelaskan kehadiran Perda KTR bertujuan untuk menetapkan lokasi tertentu sebagai kawasan bebas asap rokok. Utamanya, di ruang publik dan fasilitas umum. Bupati menekankan bahwa esensi dari peraturan ini adalah harmonisasi sosial.
“Tujuan peraturan bukan melarang merokok, melainkan mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok, melindungi hak non-perokok dan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” ujar Bupati Setyo Wahono.
Bupati berharap, melalui pengaturan ini, para perokok dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan lokasi yang sudah ditentukan. Dengan demikian, hak setiap warga negara untuk menghirup udara segar dapat terpenuhi tanpa harus membatasi pilihan individu secara diskriminatif.
Meskipun DPRD menyetujui secara penuh, ada catatan penting yang perlu pemerintah daerah terapkan sebagai landasan operasional Perda ini ke depan. Dengan disahkannya peraturan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memiliki payung hukum tetap untuk mengatur tata ruang udara bersih.
Kegiatan acara Rapat Paripurna berjalan lancar tertib dan kondusif. (Skm)

