Pojokkiri.com

Dugaan Rekayasa Dokumen Mencuat, Kuasa Hukum Penggugat Siapkan Laporan Pidana.

Kuasa hukum Penggugat, Agus Setiawan, S.Pd., S.H.

Kediri, Pojokkiri.com.

Agenda pemeriksaan pembuktian surat dalam persidangan perdata perkara Nomor: 121/Pdt.G/2025/PN.Gpr di Pengadilan Negeri Kediri pada Rabu, 3 Desember 2024 kembali menjadi sorotan publik. Persidangan antara Putri Indah Lestari, ahli waris almarhum Ponidjo selaku Penggugat, melawan Watik Setiyowati (Tergugat I) dan Andra Trisna Kurniawan (Tergugat II)—keduanya warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri—memasuki tahap pembuktian surat untuk pihak Tergugat.

Pada tahapan ini, muncul dugaan serius terkait keaslian dokumen-dokumen yang diajukan pihak Tergugat. Sejumlah dokumen yang sebelumnya diklaim sebagai bukti autentik dinilai mengandung kejanggalan signifikan sehingga membuka babak baru dalam proses pembuktian.

Kuasa hukum Penggugat, Agus Setiawan, S.Pd., S.H., menyebut timnya menemukan indikasi kuat adanya manipulasi maupun pemalsuan. “Setelah kami melakukan pemeriksaan secara cermat dan mendalam, ditemukan adanya kejanggalan substansial pada beberapa dokumen tersebut, yang menimbulkan dugaan kuat terjadinya manipulasi dan/atau pemalsuan. Dugaan tersebut tentu memiliki konsekuensi yuridis serius, baik dari perspektif hukum acara perdata maupun hukum pidana,” ujarnya.

Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah kwitansi jual beli yang diajukan pihak Tergugat. Agus Setiawan—yang akrab disapa Mas Iwan—menilai kwitansi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai bukti autentik. Ia menjelaskan terdapat ketidaksesuaian mencolok pada bentuk, pola goresan, serta karakteristik tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut jika disandingkan dengan tanda tangan asli ayah Penggugat.

“Perbedaan yang bersifat prinsipil ini memperkuat dugaan bahwa dokumen dimaksud merupakan hasil pemalsuan, atau setidak-tidaknya telah mengalami manipulasi,” tegasnya.

Selain itu, tanda tangan saksi yang tercantum dalam kwitansi turut dipersoalkan. Saksi yang dimaksud merupakan oknum perangkat Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak Penggugat sebelum gugatan diajukan, saksi tersebut membenarkan tanda tangan itu miliknya, namun mengaku tidak mengetahui proses jual beli secara langsung. Ia hanya diminta menandatangani kwitansi tanpa hadir ataupun menyaksikan transaksi apapun. Temuan ini semakin menguatkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses pembuatan dokumen.

Mas Iwan menegaskan bahwa pemalsuan surat merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Untuk menjaga integritas proses peradilan, pihaknya memastikan akan menempuh dua langkah hukum.

“Pertama, kami akan menyampaikan keberatan secara resmi kepada Majelis Hakim agar dugaan pemalsuan ini dipertimbangkan dalam penilaian alat bukti. Kedua, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepada pihak Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sidang akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim. Pihak Penggugat memastikan komitmennya agar proses hukum berjalan transparan, bersih, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan karena Penggugat merasa dirugikan atas dugaan penguasaan sepihak atas tanah berikut bangunan rumah yang diklaim sebagai miliknya, namun diduga dikuasai tanpa dasar hukum yang sah oleh pihak Tergugat. (wan).