Pojokkiri.com

Lalai Berkendara Hingga Hilangkan Nyawa Penyeberang Jalan, Steven Angka Widjaya Disidangkan

Terdakwa Steven Angka Widjaya saat menjalani sidang di PN Surabaya.

Surabaya, Pojok Kiri
Sidang perkara Kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Steven Angka Widjaya yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung di ruang Garuda 1, Kamis (26/9/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya ini mengadili terdakwa dalam perkara mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dalam dakwaan jaksa diketahui bahwa terdakwa Steven Angka Widjaya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2019 sekitar pukul 07.55 WIB di Simpang Tiga Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Pandan, Surabaya mengendarai sepeda motor Suzuki GSX-R150 Nopol L 2759 YA dengan kecepatan ± 40 s/d 60 km/ jam dari arah Utara menuju ke arah Selatan. Posisi sepeda motor terdakwa di belakang sebuah mobil minibus.

Saat terdakwa berusaha menyalip minibus, dari arah timur korban Laka, Tumini, pejalan kaki menyeberang di pertigaan Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Pandan ke arah barat melalui zebra cross.

Lantaran lalai dan kurang hati-hati, sepeda motor terdakwa bagian ban depan menabrak badan sebelah kanan korban Tumini. Tumini mengalami luka di kepala bagian belakang yang mengeluarkan darah dan telinga bagian kanan mengeluarkan darah sehingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Jo 106 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.(sw)

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Bus Mira Vs Innova, 3 Tewas, 2 Luka-Luka

aziz pojokkiri.com

Tabrakan Maut Motor Vs Motor di Tlanak Lamongan, 1 Tewas, 1 Luka Parah

Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Bakal Ada Tersangka Baru