
Lamongan, Pojok Kiri.com-Seorang warga Dusun Keboan, Desa Sekaran, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan berinisial JKY (42) terpaksa harus berurusan dengan hukum karena menjual tuak, Jumat (13/6/2025) siang.
Ia diamankan jajaran Satreskrim Polsek Sekaran usai melaksanakan giat patroli harkamtibmas di wilayah Keboan-Sekaran dan menemukan pelaku menjual miras tuwak dirumahnya.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Sekaran Aipda Rico Williams menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang bulan Suro tahun 2025 agar tetap aman dan kondusif.
“Penindakan ini kami lakukan setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas jual beli miras di lingkungan mereka,” jelas Ps. Kanit Reskrim.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 jirigen berisi 25 liter miras jenis tuak dan 1 jirigen berisi 4 liter miras jenis tuak. Pelaku mengakui bahwa ia telah menjual miras tersebut secara diam-diam dari rumah.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekaran. Dan pelaku terancam pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, pasal 31 (2) Perda nomor 16 Tahun 2019, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Ps. Kanit Reskrim juga mengimbau kepada seluruh warga agar tidak memperjualbelikan minuman keras dalam bentuk apa pun.
“Miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban. Kami akan terus melakukan penertiban demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.(lut)

