
Surabaya Pojokkiri.com – Upaya pelarian seorang residivis spesialis pembobolan rumah kosong akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan Wonokusumo, Surabaya.
Pelaku diketahui berinisial FA (32) yang merupakan residivis kasus pencurian. Ia kembali berurusan dengan hukum setelah membobol rumah warga di Jalan Wonokusumo Wetan dan membawa kabur uang tunai jutaan rupiah milik korban.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi pencurian yang menyasar rumah-rumah dalam keadaan kosong.
Kapolsek Semampir Kompol Heri Iswanto mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut diketahui setelah korban, L, kembali ke rumahnya pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB usai bepergian dari Madura selama beberapa hari.
“Saat tiba di rumah, korban mendapati kondisi yang tidak biasa. Pintu kamar terlihat terbuka dan mengalami kerusakan. Setelah memeriksa bagian dalam rumah, korban semakin terkejut karena celengan yang disimpan di bawah tempat tidur telah hilang,” tutur Kompol Heri, pada Rabu (3/6).
Kompol Heri mengatakan celengan tersebut diketahui berisi uang tunai sekitar Rp7 juta yang selama ini disimpan sebagai tabungan.
“Tak hanya itu, korban juga menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan yang diduga menjadi akses masuk pelaku ke dalam rumah,” katanya.
Kompol Heri menjelaskan merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam aksi pembobolan tersebut,” jelasnya.
Kemudian pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di kamar kosnya di kawasan Jalan Wonokusumo Bhakti III, Surabaya.
“Tim Reskrim Polsek Semampir kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Semampir guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Heri.
Dari hasil pendalaman ungkap Kompol Heri, pelaku ternyata bukan kali pertama melakukan tindak kejahatan serupa. FA diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Pelaku dikenal memiliki modus dengan mengincar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kosong. Setelah memastikan situasi aman, pelaku diduga masuk dengan cara merusak atau mencongkel akses pintu sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku.
Reporter Samsul Arif.

