Pojokkiri.com

Puluhan Jukir Liar Surabaya Diamankan, Ketahuan Gunakan QRIS Pribadi

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya saat mengintrogasi para jukir

Surabaya Pojokkiri.comSebanyak 15 orang tukang parkir yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dilimpahkan oleh Polsek jajaran ke Piket Tipiring Sat Samapta Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari mekanisme penegakan tindak pidana ringan.

Pelimpahan para jukir liar berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Proses berjalan dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa pelimpahan belasan orang tersebut merupakan tindak lanjut dari penertiban jukir liar yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Pelimpahan dari Polsek telah diterima oleh Piket Tipiring. Setelah proses penyidikan ringkas selesai, seluruh pelanggar akan kami ajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani sidang tipiring sesuai ketentuan hukum,” tutur AKBP Erika dengan tegas, pada Selasa (20/01).

Penindakan terhadap para jukir liar berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas praktik perparkiran ilegal. Jajaran Sat Samapta kemudian melakukan patroli dan penindakan.

Dalam operasi tersebut, tiga orang jukir liar diamankan di wilayah Jalan Tanjung Anom, diikuti penindakan lanjutan terhadap 15 orang jukir lainnya di kawasan Jalan Blauran, Mulyosari, Gayungan dan Pasar Besar Suranaya.

Dalam proses pendalaman, petugas menemukan bahwa beberapa tukang parkir tersebut memanfaatkan QRIS pribadi untuk mengutip biaya parkir kepada pengguna. Praktik tersebut diketahui telah berjalan sejak Januari 2026, dan merupakan modus baru dalam pungutan liar perparkiran yang memanfaatkan sistem pembayaran digital.

Meski demikian, dari penyidikan awal jumlah korban masih belum menunjukkan angka signifikan. Namun, aparat menegaskan bahwa upaya penertiban akan terus berlanjut untuk mencegah potensi kerugian masyarakat yang lebih luas.

Kasus perparkiran jukir ilegal dengan memanfaatkan QRIS pribadi menambah daftar modus dalam kejahatan kecil yang berpotensi berkembang seiring digitalisasi. Namun, Polrestabes Surabaya memastikan bahwa aspek digital tidak menghalangi penindakan hukum.

“Penegakan hukum tetap berjalan sesuai mekanisme tindak pidana ringan. Jika dari pendalaman ditemukan unsur tindak pidana lain, berkas akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk penanganan lebih lanjut,” jelas AKBP Erika, kepada wartawan.

Belasan pelaku tersebut dijadwalkan menjalani sidang tipiring pada Selasa, 27 Januari 2026 pukul 08.00 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang tipiring dikenal sebagai mekanisme cepat dan terbuka untuk memberikan kepastian hukum serta menjadi sarana edukasi publik terkait pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Operasi terhadap jukir liar ini bukan tindakan insidental, melainkan bagian dari kebijakan penertiban jangka panjang. AKBP Erika menegaskan bahwa Kapolrestabes Surabaya telah memberikan instruksi yang jelas mengenai penindakan para jukir liar, termasuk operasi rutin, patroli terpadu, hingga penegakan hukum.

“Perintah Bapak Kapolrestabes Surabaya sangat tegas dan keras terkait keberadaan jukir liar. Sat Samapta akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan dan penataan kota,” ujarnya.

Melalui proses ini, Polrestabes Surabaya berharap masyarakat mendapatkan kembali haknya untuk menggunakan ruang publik dengan aman tanpa potensi pungutan liar. Di saat yang sama, penataan parkir juga mendukung upaya pemerintah untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang lebih tertib, nyaman dan berintegritas.

 

Reporter Samsul Arif

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya dan KPU Kota Surabaya Jalin Sinergi Jelang Pilkada Serentak 2024

Dari Hati untuk Warga: Kapolsek Wonocolo Gelar Cangkrukan Kamtibmas Bersama Masyarakat Margorejo

Jangan Khawatir! Meski Bazar Usai, Polrestabes Surabaya Tetap Layani Pengambilan Motor Gratis