Pojokkiri.com

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Polsek Mojowarno

tersangka Wahyu Irwanto diapit petugas

Jombang, Pojok Kiri.com – Dua orang pemuda langsung diringkus anggota unit Reskrim Polsek Mojowarno, akibat terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya diringkus di lokasi yang berbeda dengan sejumlah barang bukti. Satu orang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar pil koplo. Sedangkan satu orang lainnya diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Mojowarno AKP Yogas membenarkan kedua tersangka tersebut. “Masing-masing ditangkap di rumah dengan barang bukti, sehingga tak bisa mengelak,” jelas Yogas, Selasa (21/1/2020).

Tersangka pertama adalah Wahyu Irwanto (29), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam. Dia ditangkap setelah diketahui edarkan pil dobel L ke seorang pemuda di Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno. “Barang bukti berupa 18 butir pil dobel L dan sebuah HP,” kata Yogas.

tersangka Rudianto alias Tuwek diapit petugas

Sedangkan tersangka kedua adalah Rudianto alias Tuwek (33), warga Dusun Joning, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat soal aksi tersangka.

Dari penangkapannya, diamankan barang bukti 2 pipet kaca, 2 sedotan plastik, 1 potongan sedotan plastik digunakan sebagai skrop, 1 lilitan plastik sebagi alat bakar, 1 korek api, 3 paket sabu masing-masing berat kotor 2,2 gram; 0,34 gram dan 1,77 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan ditahan. Selain itu, petugas terus kembangkan kasusnya guna ungkap jaringan pengedar serta bandar besarnya. (arf)