Pojokkiri.com

Tipu-tipu Puluhan Juta, Pejabat Dishubla Gadungan Diringkus

Surabaya, PojokKiri.com – Usai di pecat dari Dinas Perhubungan Laut (Dishubla), membuat Wiliem Josep (58) nekat melakukan aksi tipu-tipu. Tak tanggung-tanggung, dengan menyaru pejabat Dishubla berpangkat tiga melati, warga Teluk Kumai, Surabaya ini meraup keuntungan hingga Rp 90 juta rupiah.

Uang sebanyak itu, ia dapatkan dari aksinya menipu toko music di Surabaya. Dalam aksinya, Wiliem tak kesulitan. Sebab, pernah bekerja di Dinas perhubungan laut, membuatnya memahami betul jabatan yang ia gunakan untuk menipu di toko Musik Irama Mas, jalan Sulawesi no 57 Surabaya. “Dulu pernah kerja di dinas perhubungan laut mas. Tapi saya di pecat tahun 2005 lalu,” aku Wiliam.

Kepada petugas, Wiliem mengaku jika menjual semua alat music tersebut ke Kota Bandung, dan uangnya di gunakan untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan hidupnnya. “Sejak di pecat saya tak kerja pak, saya jual di Bandung, uangnya untuk bayar hutang dan kebutuhan hidup,” papar Wiliem.

Kanit Resmob, Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti menjelaskan, kejadian penipuan itu dilakukan pelaku pada Jum’at (9/8/2019) lalu. Ia meminta kepada karyawan toko bernama Baidowi mengirimkan barang-barang berupa, 3 (tiga) buah keyboard merk Yamaha dan 2 (dua) buah amply merk Peavy.

“Kepada korban, pelaku menyewa alat music tersebut dengan harga Rp 3,5 juta. Namun, setelah jatuh tempo untuk mengembalikan, pelaku dan alat music tersebut tidak ada di tempat pengiriman,” kata Bima, Jumat (13/9/2019).

Masih kata Iptu Bima Sakti, pelaku ini memang dulunya pernah berdinas di Perhubungan laut dan di tahun 2005 sudah dipecat. Sementara, seragam yang digunakan pelaku ini guna meyakinkan para korban-korbannya agar mudah dalam menyewa dan dipercaya.  “Untuk topi pangkat Kolonel yang dimilikinya dikatakan jika punya orang tuanya yang juga pensiunan,” tambah Bima.

Kasus penipuan yang menggunakan seragam dan topi dinas ini masih dikembangkan oleh petugas Reskrim guna mengungkap penadahnya yang diduga ada di Bandung. Akibat ulahnya, pelaku yang pernah berurusan hukum pada tahun 2005 tersebut kini di penjara.

Pelaku mendekam disel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. (jem)

Berita Terkait

Tipu Karyawan Pakuwon Golf & Family, Bos CV Sharon Wisata Diadili

aziz pojokkiri.com

Palsu Tanda Tangan Demi Uang Rp 3 M, Terdakwa Dandy dan Girnadi Diadili

Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan dan Istrinya Dijebloskan ke Rutan Medaeng

aziz pojokkiri.com