Pojokkiri.com

Lewat Jalur Garda Sakera, Warga Wringinanom Menang Gugatan Lawan PT SGN

Foto : Syaiful Bahri Pembina Garda Sakera bersama Warga Desa Wringinanom, Panarukan, Situbondo, Jawa Timur

Situbondo, Pojok Kiri
Warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan bernafas lega setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) terkait klaim tanah di permukiman warga tersebut.

” Alhamdulillah senang bahagia sekali akhirnya kami bersama warga menang kasasi, dan tanah yang kami tempati bukan milik PT SGN. Kami sudah tidak bisa ditakut-takuti lagi, bahagia dan senang mas, ” ujar Didik Haryadi warga setempat sekaligus tergugat. Minggu, (23/2/2025)

Selain itu, Syaiful Bahri Pembina Garda Sakera Situbondo membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia, mengaku jika tanah seluas 3400 meter persegi di Kp. Krajan RT 02 RW 03 Desa Wringinanom yang ditempati 17 kepala keluarga (KK) bukan tanah milik PT SGN.

” Berdasarkan putusan kasasi nomor 4225 K/Pdt/2024, menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi PT Sinergi Gula Nusantara. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,” katanya.

Diketahui berdasarkan informasi yang diterima Pojok Kiri, permasalahan itu terjadi sejak tahun 1980-an tanah yang ditempati warga itu diklaim milik PT SGN. Bahkan, pada sekitar tahun 2019 lalu pihak Forkopimka wilayah Panarukan itu tidak memihak kepada warga, mereka meminta agar meninggalkan tanah yang ditempatinya sejak tahun 1943. Pada tahun 2021, warga Wringinanom mengadukan permasalahannya itu ke Garda Sakera atau kepada Bang Ipoel Sakera. Akhirnya, dalam proses panjang di tahun 2025 ini warga menang gugatan kasasi melawan PT SGN atau PG Wringinanom.

Sementara itu, pihak PT SGN hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait kalahnya di gugatan kasasi tersebut. (Bersambung/Inul)