Pojokkiri.com

BNPM dan AKTIVIS Senior Sampang Mendukung keberanian LASBANDRA Melaporkan indikasi Korupsi Bupati Sampang ke KPK

Rifai DPP Lasbandra dan Sukardi Aktivis Senior Sampang

Sampang, Pojok Kiri – Lambaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (LASBANDRA) secara resmi melaporkan Bupati Sampang Slamet Junaidi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 21 Februari 2023. Diduga banyak ditemukan kejanggalan dan indikasi dikerjakan asal jadi hingga konspirasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas beberapa kegiatan fisik dan non fisik.

Lasbandra yang getol menyikapi dan menyuarakan aspirasi masyarakat setiap kebijakan Bupati Sampang yang dinilai merugikan rakyat memiliki keberanian melaporkan beberapa kebijakan yang telah diambil oleh Slamet Junaidi ke lembaga anti rasuah.

Dalam kesempatan ini Sekjen DPP LSM Lasbandra Rifai menyampaikan, adanya indikasi Bupati Sampang Slamet Junaidi masih doyan menerima fee di tengah gencarnya program peningkatan pembangunan di Kabupaten Sampang.

Bahkan dugaan setoran uang fee ( pelicin ) pada beberapa kebijakan terkait pembangunan di kabupaten Sampang baik fisik dan nonfisik dikelola secara sistematis oleh beberapa orang kepercayaan Bupati Sampang.

“Di kegiatan jatah proyek fisik maupun non fisik, sekecil apapun itu, tidak bisa lepas dari pantauannya. juga soal indikasi besaran fee wajib disetor dari 7 persen – 25 persen, itu dilakukan melalui orang kepercayaan di bagian dan bidang masing – masing,” tuding Rifai sekjen DPP LSM Lasbandra.

Atas dasar indikasi termuan tersebut perwakilan LSM Lasbandra kemudian membuat laporan dan menyerahkan semua berkas ke KPK dari tahun 2020 – 2022 terkait dugaan korupsi Bupati Sampang yang dapat merugikan uang negara.

Pelapor berkepala pelontos itu juga menduga bahwa H. Idi sapaan akrab Bupati Sampang bahkan melakukan tindakan korupsi hampir di semua sektor yang dilakukan melalui satu pintu yakni kepada kepala daerah.

Tidak hanya itu, Rifai menyampaikan bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa mengambil kebijakan dan diatur langsung oleh Bupati Sampang.

“Indikasi korupsi Bupati dilakukan dengan cara memanfaatkan posisinya sebagai penguasa di Sampang, melalui berbagai oknum bawahannya yang hampir di semua sektor, baik oknum ASN maupun Non ASN, hingga oknum Partai serta di DPRD Sampang. Belum lagi dari berbagai jabatan kosong yang di isi oleh Plt dan PJ sampai saat ini,” bebernya.

Sementara Ketua Umum BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura) H. Nur Hasan, SE mendukung penuh apa yang dilakukan LSM Lasbandra melaporkan Bupati Sampang Slamet Junaidi ke KPK.

“Saya yakin kalau LSM Lasbandra mempunyai bukti-bukti yang akurat. Jadi mau tidak mau KPK harus segera menindak lanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Sukardi Aktifis senior Sampang sangat mengapresiasi atas laporan LSM Lasbandra ke KPK atas temuan tentang kejanggalan pelaksanaan dan pembagian proyek di kabupaten sampang. Semoga laporan tersebut bisa dijadikan pintu masuk oleh lembaga anti rasuah tersebut untuk meneropong segala kegiatan – kegiatan proyek di kabupaten Sampang entah itu anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) ataupun anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) serta anggaran DD/ADD yg dikelola oleh Desa,karena ratusan desa di kabupaten Sampang ini dijabat oleh PJ yg notabene diatur oleh pemerintah.

” Anehnya lagi lamanya masa jabatan PJ Kades yg bertahun-tahun sampai tahun 2025 dikuatirkan anggaran DD/ADDnya nanti dijadikan bancakan oleh para pejabat, sehingga ini perlu dijadikan atensi khusus oleh para Aparat Penegak Hukum (APH) wabil khusus Lembaga anti korupsi (KPK). Semoga dengan adanya laporan tersebut, kedepannya kabupaten Sampang semakin baik dan sejahtera serta terlepas dari angka kemiskinan yg termiskin se Jawa Timur,” imbuhnya. (nhs)

Berita Terkait

KM SANTIKA NUSANTARA TERBAKAR DI PERAIRAN MASALEMBU

kurniawan pojokkiri.com

KEMBANGKAN CABOR PANJAT TEBING, PENGKAB FPTI SAMPANG STUDI BANDING KE FPTI PAMEKASAN

Didukung Ulama Se-Madura, Gus Acing-Mas Kiai Fikri Mendaftar Ke KPU