Pojokkiri.com

Dibunuh Karena Kesal Pukul Punggung Duluan

  • PASURUAN, Pojok Kiri. Pelaku pembunuhan Leboh, 47, perempuan asal Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang, ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan. Tersangka pembunuhan tersebut, tak lain adalah tetangganya sendiri, Margo, 43.Motifnya, hanyalah masalah sepele. Pelaku tak terima, dipukul korban menggunakan linggis. Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari cekcok yang terjadi antara korban dan tersangka. Keduanya bertemu di sebuah hutan yang ada di wilayah Lumbang, Selasa (19/7).

    Korban merasa kesal dengan tersangka, karena menyebarkan isu tak sedap. Korban disebut-sebut pernah disetubuhi oleh tersangka. Isu itu dihembuskan oleh tersangka hingga membuat korban tak terima.

    Korban kemudian memukul tersangka di bagian punggungnya. Hingga membuat tersangka naik pitam. Dan membalas korban.

    “Korban dan tersangka terlibat cekcok. Dari adu mulut itulah, berujung pada pemukulan dan akhirnya pembunuhan,” terang Bayu.

  • Korban memukul tersangka menggunakan linggis yang ia bawa untuk menanam pohon singkong. Pukulan itu, mengenai punggung tersangka dan membuatnya naik pitam. Marah dengan pemukulan itu, tersangka kemudian mengambil bambu yang berada di lokasi kejadian. Dan langsung memukul korban pada bagian wajah dan kepala korban. Tak puas dengan itu, pelaku kemudian mengambil batu. Dan langsung menghantamkan batu tersebut ke arah kepala korban.

    Hingga membuat korban terjatuh.

    Hal itulah, yang membuat korban akhirnya meninggal dunia. Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 14.30. Petugas yang memperoleh informasi tersebut, kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hingga mengantongi identitas pelaku pembunuhan tersebut.

    Tak butuh waktu lama. Sekitar enam jam kemudian. Petugas berhasil meringkus tersangka di rumahnya. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Selain celurit yang dipakai tersangka untuk bekerja, juga batu yang ada bercak darah, linggis dan beberapa barang bukti lainnya.

    Tersangka disangkakan melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 354 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang membuat orang lain meninggal dunia. Ancamannya, 15 tahun penjara.(yus)