Pojokkiri.com

Digrebek Polisi, Dua Pengedar Pil Koplo Diwek Keok

tersangka Sahrul Fahrizal
Jombang, Pojok Kiri.com – Dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Diwek harus mendekam dalam sel tahanan. Pasalnya, kedua diringkus anggota unit Polsek Diwek usai lakukan transaksi. Dari keduanya, petugas amankan barang bukti pil koplo yang diedarkan.
Awalnya, petugas membekuk Sahrul Fahrizal (26), warga Dusun Tebuireng, Desa Cukir, Kecamatan Diwek. Tersangka diringkus petugas saat edarkan pil koplo di Dusun/Desa Kwaron, Kecamatan Diwek.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip isi 26 butir dalam bekas bungkus rokok dan sebuah HP. “Kita tangkap di tempat jualan burung, usai edarkan pil koplo ke seorang temannya,” ujar AKP Achmad Chairudin, Kapolsek, Minggu (19/1/2020).
tersangka Heri

Dikembangkan lebih lanjut, petugas meringkus Heri (27), warga Jatirejo Barat, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek. Hasilnya, petugas amankan barang bukti yang cukup banyak. Berupa, 1 plastik klip isi 605 butir pil dobel L, sebuah HP beserta dosbook, dan uang Rp 2.241.000 hasil transaksi.

Otomatis, kedua tersangka langsung digelandang ke mapolsek guna jalani penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Kedua tersangka kini ditahan dan siap untuk diajukan ke persidangan. Pasal yang dilanggar yakni akibat mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. (arf)