
Mojokerto, Pojok Kiri – Jelang Ramadan, Komisi I DPRD Kota Mojokerto berharap Pemerintah Kota Mojokerto untuk memaksimalkan pengawasan minuman beralkohol (minol).
Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Hj. Enny Rahmawati, M.Si. menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan rapat dengar pendapat ke OPD DPMPTSP selaku OPD yang menangani perijinan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, SH.
“Sebagai OPD teknis dalam memberikan ijin penjualan harus berdasar pada peraturan daerah no 2 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” ungkap Hj. Enny Rahmawati, M.Si., Sabtu (22/2/2025) melalui sambungan seluler.
Ditambahkannya, Minuman Beralkohol (Minol) diklasifikasi menjadi 3 golongan. Yang pertama kandungan ethanol sampai 5 %, yang kedua kandungan ethanol 5 % sampai 20 %, dan yang ketiga kandungan ethanol 20 % sampai 55 %.
“Ketiga golongan tersebut ditetapkan sebagai barang pengawas sehingga dalam penjualan harus mengikuti ketentuan. Selektif kepada pembeli terutama bukan anak anak. Kami berharap setiap tahun ditinjau kembali ijinnya. Jika tidak sesuai dilakukan peringatan dan atau dicabut ijinnya,” tegasnya.
Legislatif mendorong kepada pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terpadu dengan melibatkan stakeholder OPD terkait spesifik pada pembatasan peredaran dan atau penjualan minol.
“Kami menilai belum maksimal untuk pelaksanaan monitoring ketertiban dan pengawasan minol. Jelang bulan suci Romadhon Pemerintah sebaiknya segera menginstruksikan kepada semua para penjual minuman beralkohol terkait pembatasan penjualan, Jam buka selama dalam bulan Ramadhan,” tutupnya. (Tik/Adv)

