Pojokkiri.com

Karyawan Toko Vapor Pro Surabaya Teryata Member Judi Online Harum Slot, Diamankan Polisi

Pemilik Toko Vapor Pro Surabaya Teryata Member Judi Online Harum Slot, Diamankan Polisi
Karyawan Toko Vapor Pro Surabaya Teryata Member Judi Online Harum Slot, saat Diamankan Polisi

Surabaya, Pojokkiri.com – Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku judi online yang dilakukan oleh karyawan toko Vapor Pro rokok elektrik, yang beralamat di Jalan Klampis Jaya 25 C, Sukolilo, Surabaya.

Penangkapan itu, terjadi pada Jumat (2/8) pukul 16.00 WIB, dan polisi mengamankan satu orang pelaku yakni Yudha Nanggala Putra (31), warga Jalan Ketintang Timur PTT III, Surabaya.

Penangkapan terhadap Yudha bermula dari kecurigaan salah satu anggota Reskrim Polsek Sukolilo yang sedang membeli rokok elektrik di toko pelaku.

Saat pembelian, pelaku menawarkan kepada A. Bagus S, anggota Polsek Sukolilo, untuk bergabung dalam permainan judi online melalui aplikasi Harum Slot.

Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patra Negara, melalui Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Aan Dwi, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini bermula dari penyamaran sebagai warga sipil yang membeli alat rokok elektrik.

“Dari situlah pelaku menawari agar ikut bergabung di aplikasi judi online dengan iming-iming bisa memenangkan jumlah puluhan juta rupiah,” ujar Aan Dwi, Minggu (4/8).

Setelah dipastikan bahwa pemilik toko Vapor Pro bermain judi bola melalui aplikasi Harum Slot, pihak Reskrim Polsek Sukolilo melakukan pemeriksaan dan penangkapan pada Jumat (2/8).

Dari pemeriksaan di ponsel milik pelaku, ditemukan deposit Rp 500 ribu melalui aplikasi Dana dan transfer uang Rp 50 ribu ke QRIS dengan tujuan ke situs Harum Slot.

“Tiap pengisian variabel antara Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta sekali isi ulang modal judi,” tambah Aan Dwi.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah memainkan permainan Harum Slot sejak Desember 2023, dan selama 10 bulan, ia meraup keuntungan hingga Rp 10 juta.

“Saya bermain itu untuk iseng saja, sambil menunggu pembeli rokok elektrik datang. Kalau untung tidak juga, karena saya modal dan mendapatkan kemenangan uang selisih tipis,” aku Yudha.

Perjudian yang dilakukan Yudha melanggar UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terkait

30 Unit Motor Dipakai Balap Liar Terjaring Operasi Polsek Wonocolo Surabaya

sukoto pojokkiri.com

Pengecer Sabu Jojoran Surabaya Diamankan, 7,591 Gram Disita Polisi

sukoto pojokkiri.com

Dua Komplotan Maling Spesialis Mobil Pick Up Ditembak Tim Resmob Polrestabes Surabaya