Pojokkiri.com

Kejaksaan Akui Terima Surat dari LBH Mitra Santri, Tentang Jual Beli Kasus dan Pokir

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur

Situbondo,pojokkiri.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, mengaku telah menerima surat dari LBH Mitra Santri dengan nomor 03/08062026/LBH-MS/VI/2026, Selasa (9/6/2026).

Surat tentang permohonan audensi dengan pimpinan institusi kejaksaan tersebut, diterima langsung oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kejari Situbondo.

“Per hari ini (9/6) surat dari LBH Mitra Santri sudah diterima, “ujar salah satu petugas PTSP kejaksaan kepada media Pojok Kiri.

PTSP Kejari, merupakan sistem pelayanan publik terintegrasi di lingkungan kejaksaan yang berada di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ini menyatukan berbagai jenis layanan dalam satu tempat atau satu sistem. Bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi, mengurus keperluan hukum, dan mengurangi birokrasi yang rumit.

Sebelumnya, LBH Mitra Santri berkirim surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra AH,S.H,M.H,. Surat dengan nomor 03/08062026/LBH-MS/VI/2026 tertanggal 08 Juni 2026, tentang audensi penegakan hukum, antisipasi jual beli kasus dan penanganan kasus Pokir di Kota Santri, Senin (8/6/2026).

Hal ini disampaikan Sekretaris LBH Mitra Santri Situbondo, Sabri, S.H,.M.H, kepada media Pojok Kiri. “Kami berkirim surat ke Kejari Situbondo, ada beberapa hal yang akan menjadi tema audensi yakni pada umummya terkait penegakan hukum yang ada di Kabupaten Situbondo, bagaimanapun penegakan hukum harus berintegritas dan bermartabat dengan tidak memperjual belikan kasus atau perkara, “kata Sabri.

Dia, meminta penegakan hukum di Situbondo harus adil, bijak dengan mengedepankan etika profesi. Diantaranya, tidak ada suap atau gratifikasi dan segala bentuk culas.

“Ya penegakan hukum harus adil dan bijak dengan mengedepankan etika profesi, ” terangnya.

Selain itu, dia menegaskan audensi juga akan membahas tentang bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin.

“Masyarakat miskin harus dibantu secara hukum, bila terjerat dalam persoalan hukum, nanti kami juga akan membahasnya. Harus ada pos bantuan hukum di kejaksaan, khusus bagi masyarakat miskin agar keadilan hukum lebih merata dan adil serta tidak mengenal tingkatan, tidak mengenal kasta atau posisi jabatan seseorang, “ucapnya.

Lembaga bantuan hukum iini, dalam audensi bersama pimpinan institusi kejaksaan juga akan menyoal kasus-kasus korupsi, pokir dan kasus lain yang tengah ditanganinya.

“Terkait kasus korupsi, pokir yang sedang ditangani oleh kejaksaan, baik dalam proses penyelidikan atau penyidikan agar lebih diprogres lagi, sebab masyarakat Situbondo menunggu akan hal itu, “ujarnya.

Sabri, juga menerangkan tujuan auadensi ini adalah bentuk dukungan dari LBH Mitra Santri terhadap kejaksaan, agar penegakan hukum di Situbondo lebih terarah dan menjaga dalam penegakan hukum.

“Situbondo kuat dan baik, manakala penegakan hukumnya juga baik dan adil, menyentuh subtansi keadilan hukum, ” pungkasnya. (Inul)