Pojokkiri.com

Kejari Surabaya Dilibatkan dalam Memfasilitasi Pemegang IPT

Arjuna Meghanada, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya.

Surabaya, Pojok Kiri
Pemerintah kota Surabaya dalam waktu dekat akan mengambil alih aset milik Pemkot Surabaya. Ada beberapa lahan aset yang bakal digunakan untuk kebutuhan fasilitas publik. Meliputi untuk pembangunan gedung parkir dan lapangan olahraga. Beberapa aset milik Pemkot tersebut saat ini telah dikuasai pihak lain yang lokasinya berada di Jalan Urip Sumoharjo No 5-7 dengan luas 763,20 meter persegi dan di Jalan Urip Sumoharjo No 8 Surabaya, dengan luas 349,53 meter persegi saat ini digunakan oleh Yayasan Pendidikan Udatin.

Selain aset tersebut, juga di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya, dengan luas 1.206 meter persegi dan di Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 34, saat ini digunakan Perguruan Ilmu Sejati. Sedangkan di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, dengan luas 470 meter persegi saat ini digunakan Yayasan Praja Mukti.

Guna proses pengambil-alihan aset tersebut, Pemkot Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tujuan melibatkan Kejari Surabaya ini agar dapat membantu memfasilitasi dan berkomunikasi dengan pemegang IPT. Dengan begitu diharapkan kebutuhan pemegang IPT dan Pemkot Surabaya sama-sama bisa terakomodir.

Menanggapi rencana Pemkot Surabaya, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada mengaku jika pihaknya merupakan pihak yang dimintai bantuan untuk melakukan penyelesaian masalah-masalah.

“Ya itu tadi sosialisasi kesepakatan kita mengingatkan sisi aturan antara hak dan kewajiban. Kita gak semena-mena. Kita gak dzolim. Ini ada aturannya,” jelas Arjuna Meghanada pada wartawan, Minggu (6/10).

Ditambahkan Arjuna, dalam kasus ini pada prinsipnya Pemkot Surabaya berencana melakukan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan kota yang semakin dinamis dan berkembang. Apalagi nantinya lahan itu digunakan untuk kebutuhan publik bukan komersial.

“Saat ini aset tersebut masih dikuasai pihak lain, namun apabila ini dibutuhkan Pemkot Surabaya untuk kepentingan umum dan perjanjian hukum sudah selesai, maka ini bisa diambil alih,” katanya.

Karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian hukum agar mendukung langkah Pemkot tersebut. Apalagi, aset itu bakal digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Namun demikian, Pemkot Surabaya tetap tidak menghilangkan hak-hak pemegang hukum tersebut.

“Untuk itu kita lakukan langkah-langkah ambil jalan tengah agar tidak terjadi sengketa. Namun yang penting bahwa untuk kita melakukan sosialisasi tersebut tidak menghilangkan hak-hak yang berkepentingan dengan hukum,” pungkasnya.(Gat)

Berita Terkait

Lalai Berkendara Hingga Hilangkan Nyawa Penyeberang Jalan, Steven Angka Widjaya Disidangkan

Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Bakal Ada Tersangka Baru

Praperadilan Teguh Suharto Utomo Ditolak Hakim