Pojokkiri.com

Komplotan Preman Puspo Peras Rp50 Juta dengan Ancaman Celurit Dibekuk Polda Jatim

Preman Puspo Pasuruan Ditangkap Polda Jatim

Surabaya Pojokkiri.com – Ketegasan aparat kembali ditunjukkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum di bawah naungan Polda Jawa Timur. Tiga pria yang diduga sebagai komplotan preman di Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, berhasil diringkus setelah terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman senjata tajam terhadap seorang warga.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 25 Februari 2026 yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari persoalan utang piutang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun, sengketa yang semestinya bersifat perdata itu justru berubah menjadi aksi intimidasi dan kekerasan.

Peristiwa terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Korban yang memiliki utang kepada pihak lain tiba-tiba didatangi oleh para tersangka yang tidak dikenalnya. Dengan dalih membicarakan persoalan tersebut, korban diajak menuju lokasi terpencil itu.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka utama berinisial EI bersama dua rekannya, AS dan MB, diduga telah merencanakan aksi tersebut. Mereka memantau pergerakan korban sebelum akhirnya membawanya ke gubug kosong untuk melakukan tekanan.

Di lokasi, korban mengalami intimidasi serius. EI disebut mengacungkan celurit ke arah wajah korban dan menuntut pembayaran uang sebesar Rp200 juta. Tekanan tidak berhenti di situ. Korban juga diancam dengan skenario rekayasa yang dapat merusak nama baiknya, termasuk upaya memaksa korban berpose seolah-olah menggunakan narkotika untuk kemudian difoto.

Dalam kondisi tertekan dan merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Uang tersebut kemudian dibagi oleh para tersangka sesuai dengan peran masing-masing.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan para pelaku sama sekali bukan bentuk penagihan utang. Aparat menyatakan bahwa perbuatan tersebut murni tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa tersangka EI merupakan residivis dalam perkara serupa, yakni kekerasan dan pengancaman. Setelah penangkapan dilakukan, sejumlah warga lain turut melaporkan dugaan tindakan serupa yang dilakukan oleh tersangka.

Setidaknya terdapat empat pengaduan tambahan yang kini tengah didalami, termasuk tiga laporan polisi yang tercatat sepanjang tahun 2025. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua celurit, satu pedang, dan satu pisau yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pemerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah sembilan tahun penjara.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas bahwa segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat tidak akan ditoleransi. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa, demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat (sul)

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal

49 Tahanan Polda Jatim Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024

Perampok Spesialis Gudang Rokok Tewas Ditembak Mati Usai Tabrak Polisi di Tol Kejapanan