Pojokkiri.com

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, PNS Juga Diminta Tidak Ambil Cuti Tambahan Lebaran

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Drs Mohamad Nalikan, M.M.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Mendekati musim mudik Lebaran 2024 yang perkirakan puncaknya terjadi pada 9 dan 10 April 2024, para pegawai negeri sipil (PNS) diingatkan tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung.

Pemerintah sudah mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi para aparatur sipil negara dan komponen di dalamnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Drs. Mohammad Nalikan, M.M mengatakan larangan mudik menggunakan mobil dinas harus dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tidak dibenarkan bagi pegawai untuk menggunakan Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik lebaran keluar Kota Lamongan.

“Ya tidak diperbolehkan menggunakan Mobdin untuk keluar Kota untuk mudik lebaran,”ujar Sekda Mohamad Nalikan, Selasa (2/4/2024).

Dia menegaskan apabilah ada yang menggunakan Mobdin keluar Kota untuk mudik lebaran, maka sanksi menunggu mereka.

“Jangan coba coba bagi PNS untuk menggunakan Mobdin untuk mudik ke luar kota apapun alasannya sanksi menanti,”tegasnya.

Dia mengatakan PNS juga tidak diperbolehkan untuk menambah waktu libur. Jika masih ada yang menambah waktu libur akan dikenakan sanksi.

Menurutnya, `warning’ bagi PNS ini mesti menjadi perhatian karena selama ini terkadang kebanyakan PNS yang melakukan mudik lebaran justru melakukan penambahan masa libur.

“Ini tidak boleh terjadi karena akan menggangu sistem pelayanan pemerintahan kepada masyarakat umum,” terangnya.

Untuk itu kata Mohamad Nalikan, sebelum menjabat sekdakab pernah menjabat sebagai Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat ini menyebutkan, dirinya pada hari pertama masuk kerja akan langsung melakukan supervisi secara ketat untuk melihat kehadiran PNS pada setiap SKPD yang ada pada lingkup pemkab Lamongan.

Jika nanti ditemukan ada PNS yang memperpanjang masa cuti kata dia, maka tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kita belum bisa menentukan apa sanksinya karena belum ada yang melanggar. Nanti kita lihat seperti apa pelanggarannya. Jika alasannya memperpanjang cuti itu cukup rasional maka kemungkinan akan diberikan toleransi,” ungkapnya.

Nalikan menambahkan, hingga kini Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat terkait penetapan masa libur bersama Lebaran Idul Fitri 2024/1445 Hijriah bagi PNS belum ia terima.

“Saat ini kita masih menunggu SK dari pemerintah pusat untuk penetapan libur bersama Lebaran tahun ini. Namun demikian, masa libur bersama ini diprediksi berlaku selama seminggu atau mulai 6 hingga 15 April 2024,” ungkapnya lagi.(lut)