Pojokkiri.com

Pembunuhan Guru SMPN 1 Perak Ternyata Dilakukan Sepasang Suami – Istri

kedua tersangka saat ditanya Kapolres

Jombang, Pojok Kiri.com – Kasus pembunuhan terhadap Elly Marida (47), seorang guru SMPN 1 Perak yang sempat menggemparkan warga setempat beberapa waktu lalu akhirnya benar-benar terungkap. Ternyata aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri. Modusnya, sepasang suami istri itu ingin menguasai harta milik korban.

Sepasang suami istri itu adalah Wahyu Puji Wijanarko (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21), yang tinggal di Dusun Ngrandu, Desa Cangkring Ngrandu, Kecamatan Perak. “Dari keduanya, salah satunya yakni Wahyu Puji Wijarnako terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya, karena berusaha kabur saat akan ditangkap,” ujar AKBP Boby P Tambunan, Kapolres Jombang saat rilis, Jumat (24/1/2020).

Dari penangkapan ini, diketahui kalau korban dibunuh dengan menggunakan pisau dapur dan potongan batako serta mencekiknya. “Kedua barang bukti itu sudah kami amankan,” tambahnya.

Kronologisnya, sebelumnya kedua pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura mencari tempat kos. Setelah disepakati harga sewa, keduanya berjanji akan kembali lagi. Korban tak curiga ketika bertemu kembali dengan salah satu pelaku. “Sang istri lewat pintu depan, sedangkan suaminya masuk dari belakang,” jelas Boby.

Tak lama, saat korban lengah, Wahyu langsung mencekik korban. Otomatis, korban seketika meronta hingga membuat Wahyu segera menikam dada korban dengan pisau yang sudah dibawa dari rumah. Bahkan, kepala korban juga dihantam dengan paving. Akibatnya, korban meninggal seketika.

Selanjutnya, kedua pelaku membawa kabur dompet berisi uang, serta telepon seluler milik korban. “Tersangka Sari berperan mengajak mengobrol korban dan sempat memukul korban,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Elly Marida ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Sabtu (21/12/2019) lalu. Diduga, ibu guru tersebut menjadi korban perampokan. Dari kasus ini, petugas segera lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka di rumah. “Keduanya dijerat pasal 339 KUHP sub 338 KUHP, serta pasal 365 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” tandas Boby. (arf)