Pojokkiri.com

Pengedar Sabu dan Ekstasi Diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya Saat Tertidur Lelap

Pengedar Sabu dan Ekstasi Diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya Saat Tertidur Lelap
Pengedar Sabu dan Ekstasi Diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya Saat Tertidur Lelap

Surabaya, Pojokkiri.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba yang tertangkap basah saat sedang tertidur lelap di rumahnya di Jl. Sutorejo, Surabaya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat pagi (2/8) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengungkapkan tersangka, R A Bin H (22), warga asal Jember yang kini tinggal di Surabaya, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total sekitar 1,674 gram,” tutur Kompol Miftah pada Senin (12/08/2024).

Selain sabu, ungkap Kompol Miftah petugas juga menyita enam butir ekstasi merek Roll Royce dengan berat keseluruhan 2,626 gram, satu unit timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 350.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

“Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial K, yang saat ini berstatus buron,” ungkap Kompol Miftah.

Kompol Miftah menjelaskan, dari pengakuan tersangka mereka mendapatkan narkotika tersebut melalui sistem “ranjau” di sebuah lokasi di Deltasari, Sidoarjo, pada Kamis malam (1/8). R A membeli 2 gram sabu seharga Rp 1.700.000 dan enam butir ekstasi seharga Rp 1.620.000.

“Setelah memperoleh narkoba, R A berencana menjual sabu tersebut dalam paket-paket kecil dengan harga antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per paket,” tandas Miftah.

Miftah menjelaskan, ekstasi Roll Royce tersebut juga akan dijual seharga Rp 325.000 per butir. Tersangka mengaku telah menjalani profesi sebagai pengedar narkoba selama dua bulan terakhir untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Dari catatan kepolisian tersangka juga pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2022 terkait kasus narkotika,” katanya.

Kini, tersangka kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (sam).

Berita Terkait

Bawa Sabu, Dua Pasangan Gelap Diciduk Polisi di Parkir Mayjen Sungkono Surabaya

Tukang AC Banyu Urip Edarkan Sabu Diamankan Polrestabes Surabaya

16,578 Gram Sabu Gagal Beredar di Surabaya