Pojokkiri.com

Perangkat Desa Kayangan Jombang Diduga Selewengkan Keuangan Desa

Lokasi proyek pembangunan jalan yang diduga fiktif.

Jombang, Pojok Kiri
Beberapa perangkat Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diduga telah melakukan penyelewengan keuangan proyek pembangunan yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penyelewengan tersebut dilakukan sejak tahun 2015 lalu dan hingga kini belum terungkap kejelasannya. Menurut informasi yang diperoleh Pojok Kiri, penyelewengan itu terkait adanya dugaan pembangunan yang fiktif.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa beserta perangkatnya itu sudah berlangsung sejak tahun 2015. Termasuk pengangkatan perangkat Desa Kayangan tanpa melalui prosedur dengan cara melakukan pembetukan panitia fiktif,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Jumat (1/11/2019).

Dijelaskan warga tersebut, sejak tahun 2015 lalu ada indikasi pekerjaan fiktif dan double anggaran dalam pembangunan jalan lapen di Dusun Tebon dan Dusun Kayangan.

“Pekerjaan belum dikerjakan, namun prasasti sudah terpampang. Proyek lapen itu menggunakan anggaran berbeda, yakni anggaran program Dana Desa (DD) sebesar Rp 178.820.00 dan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 20.303.000,” jelasnya.

Selanjutnya pada tahun 2018, ada indikasi rekayasa laporan pertanggungjawaban dalam kegiatan pembangunan jalan desa berupa rehabilitasi jalan lapen di Dusun Tungu, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, sebesar Rp 50 juta.

“Anggaran itu dari APBD Bantuan Keuangan (BK) tahun anggaran 2018. Dan pembangunan tersebut baru dikerjakan pada tahun 2019, ini kan aneh dan sangat janggal sekali,” tambahnya.

Sedangkan terkait pengangkatan perangkat desa pada tahun 2017 lalu, ada indikasi tanpa melalui prosedur dengan cara melakukan pembentukan panitia fiktif hingga merugikan keuangan negara berupa mengelola tanah ganjaran selama menjabat jadi perangkat desa.

“Ini kan melakukan perbuatan melawan hukum. Karena sudah melanggar aturan dan mekanisme yang ada,” terangnya.

Oleh sebab, ia berharap agar penegak hukum segara melakukan penindakan pada pelaku yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami berharap segera panggil dan periksa Kepala Desa Kayangan, Kepala Urusan Keuangan, Ketua LPMD Desa Kayangan, Ketua TPK, Ketua BPD, Bendahara Desa, Sekretaris Desa, Pendamping Dana Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Jombang selaku kepanjang tanganan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi R.I, dan memeriksa Camat Diwek selaku Tim Verifikasi Dana Desa Kabupaten Jombang, serta memeriksa panitia perangkat desa Kayangan, tahun 2017,” tandasnya.(dit)

Berita Terkait

Uri – Uri Adat Leluhur, Warga Desa Blimbing Jombang Gelar Sedekah Desa

adminkiri01

Wabub Sumrambah Berangkatkan Jalan Sehat Hari Jadi ke-74 Jatim

Usai Transaksi, Dua Budak Sabu di Jombang Dibekuk Polisi