Pojokkiri.com

Rampas HP dan Aniaya Korban, Tiga Pemuda Jombang Dibekuk Polisi

Jombang, Pojok Kiri
Tiga pemuda dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Peterongan setelah terungkap melakukan aksi percobaan perampasan disertai kekerasan terhadap korbannya. Ironisnya, salah satu pelaku diketahui masih berusia belasan tahun dan berstatus pelajar.

Mereka adalah Muhammad Saifudin Zuri (24), dan Muhammad Dwi Zainudin (18), keduanya warfa Dusun Sini, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, serta AMI (15), warga Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sebilah pedang ukuran sekitar 70 sentimeter dan sebuah harnekel (roti kalung) yang diduga untuk menganiaya korban.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Peterongan, AKP Sugiyanto membenarkan.

“Untuk barang bukti diamankan dari rumah salah satu tersangka yang disembunyikan di bawah sofa,” ujar Sugiyanto, Selasa (15/10/2019).

Aksi ketiga tersangka sebenarnya dilakukan pada Sabtu (12/10/2019) malam sekitar pukul 22.00 di kawasan Jl Raya Jembatan Kembar, Desa Tanjung Gunung. Sebelum memulai aksinya, ketiga tersangka menggelar pesta Miras. Usai menenggak Miras, dalam kondisi mabuk mereka menuju ke lokasi.

Tiba di sana, mereka melihat seorang pemuda yakni Kelvin Putra Perdana (19), warga setempat sedang nongkrong. Melihat seorang diri dan suasan sepi, ketiga tersangka memutuskan memalaknya. Mereka langsung memaksa korban menyerahkan HP miliknya.

Namun korban yang telah merasa ada gelagat buruk sudah menyembunyikan HP miliknya. Korban pun tak memenuhi permintaan ketiga tersangka. Praktis, ketiga tersangka seketika emosi. Mereka langsung mengeroyok korban hingga babak belur. Bahkan, korban dipukul menggunakan gagang pedang dan roti kalung. Puas menghajar korban, ketiga tersangka segera kabur.

Sedangkan korban langsung lapor ke Polsek setempat. Dari laporan itu, petugas segera bergerak lakukan penyelidikan dan memburu ketiga tersangka. Setelah dipastikan keberadaan ketiga tersangka, petugas berhasil meringkusnya. Ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolsek.

“Ketiganya ditahan, dijerat pasal 365 jo pasal 53 KUHP, yakni tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan,” tegas Sugiyanto.(arf)

Berita Terkait

Janda Ini Nekat Curi HP Majikan Demi Hidupi Dua Anak

Pengedar Pil Koplo di Diwek Jombang Dicokok Polisi Usai Transaksi

Wabub Sumrambah Berangkatkan Jalan Sehat Hari Jadi ke-74 Jatim