
Lamongan, Pojokkiri.com-Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AK (33), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, ditangkap di sebuah kamar rumah di Kecamatan Paciran pada Rabu (3/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Tulus melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 8 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 6,17 gram.
Selain sabu, petugas mengamankan barang bukti penunjang berupa satu dompet hitam, satu pak plastik kosong, satu skrop sedotan, dan satu unit ponsel warna biru. Berdasarkan catatan kepolisian, AK merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Lamongan pada tahun 2025 setelah ditahan sejak 2022.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

