Pojokkiri.com

Warga Sumbernongko Jombang Persoalkan Penjualan Tanah Bekas Waduk

Jombang, Pojok Kiri
Warga mempersoalkan penjualan tanah bekas waduk di Dusun Candi, Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan, Jombang yang diduga dilakukan mantan kadesnya yakni Tri Widodo Nugrahanto yang dikenal dengan sebutan Glundung. Penjualan tanah seluas 3266 meter persegi dengan SPPT nomor 35.17.170.012.002.00073 itu diduga dilakukan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Apalagi, tanah tersebut diakui miliknya pribadi. Padahal, tanah itu merupakan tanah kas desa.

“Itu tanah kas desa, namun diakui Kades Glundung sebagai pemilik tanah. Dijual dengan harga Rp 4,5 juta untuk biaya tambahan pembangunan masjid desa,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya seraya menunjukkan bukti surat pernyataan jual beli tanah yang dimaksud.

Disebutkan, dalam perjanjian itu Tri Widodo Nugrahanto sebagai pihak pertama selaku penjual dan atas nama pemilik tanah bekas waduk. Selanjutnya, Tanu (41), warga Dusun Candi sebagai pihak kedua atau pembeli.

“Kami sebenarnya sudah lama persoalkan, namun tak ada tanggapan. Tanah ini tanah kas desa, tapi di surat pernyataan kepala desa mengakui jika itu tanahnya,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Bambang yang merupakan mantan kepala Dusun Cangak, Desa Sumbernongko menjadi saksi yang tertera dalam surat jual beli tanah mengakui tak tahu-menahu persoalan jual beli tanah itu. Namun saat ditunjukkan surat perjanjian jual beli tanah itu, dia tak bisa mengelak.

“Setahu saya, tanah itu tukar guling terus dibuat waduk. Tapi, karena waduk tak berfungsi dijual oleh Kades Glundung yang saat itu menjabat,” katanya.

Diakui juga kalau penjualan tanah itu sudah melalui musyawarah. Sayangnya, Bambang tak bisa menjelaskan lebih lanjut.

“Untuk jelasnya, coba tanyakan Pak Wartono mantan Kasun Candi, karena yang paham,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wartono mengaku tak tahu persoalan jual beli tanah itu. Hanya saja, dirinya menyatakan kalau tanah yang dimaksud merupakan tanah tukar guling yang dijadikan waduk namun tak berfungsi. Selanjutnya, tanah itu dijual untuk pembangunan masjid.

“Saksinya juga tokoh masyarakat, dibeli Pak Tanu. Itu dulu tanah masyarakat, kepala desa hanya atas nama saja. Kan ya tidak mungkin masyarakat ikut tanda-tangan. Yang jelas, tanah itu bukan tanah kas desa,” tegas Wartono.(arf)

Berita Terkait

Perangkat Desa Kayangan Jombang Diduga Selewengkan Keuangan Desa

aziz pojokkiri.com

Pengedar Pil Koplo di Gudo Jombang Dibekuk Polisi

Bupati Jombang Buka Lomba SKJ Jadoel dan Poco-Poco Nusantara