
Situbondo, Pojok Kiri
Sekretaris LBH Mitra Santri Sobri menilai pernyataan ketua DPD PAN Situbondo, Ghozi Zainuddin yang menyatakan bahwa gugatan LBH Mitra Santri ke Bupati Karna Suswandi berbau politis adalah peryataan yang asal bunyi (asbun) alias asal-asalan.
Padahal, menurut Sobri gugatan kepada bupati Situbondo di pengadilan terkait penamaan gedung olahraga di Bataan, desa Kilensari, kecamatan Panarukan dengan nama ” Gelora Bung Karna ” menurutnya cacat hukum dan cacat prosedural.
” Asal bunyi dan asal-asalan pernyataan ketua DPD PAN Situbondo Ghozi Zainuddin, LBH Mitra Santri sangat menyesalkan peryataan tersebut bahwa gugatan kami dinilai berbau politis, ” ujarnya kepada Pojok Kiri melalui telepon seluler selulernya. Minggu, (23/6/2024).
Herannya lagi, kata Sobri gugatannya itu dikaitkan dengan elektabilitas bupati Karna yang katanya tinggi. Sementara LBH Mitra Santri adalah lembaga bantuan hukum yang tidak berafiliasi dengan partai politik manapun. Langkah hukum LBH Mitra Santri sendiri adalah untuk menguji secara hukum di pengadilan.
” Apakah penamaan Gelora Bung Karna itu sudah tepat atau salah, karena kajian hukum kami penamaan gedung olahraga tersebut terlalu prematur dan sangat menyalahi prinsip sebuah penamaan ikon Bung Karna, “jelasnya.
LBH Mitra Santri, meminta kepada Ghozi Zainuddin agar tidak mengaitkan gugatan itu kepada politik, mengaitkan dengan persoalan pilkada Situbondo 2024.
” Sudahlah jangan dikaitkan dengan politik, karena kami lembaga bantuan hukum yang bersifat netral dan tidak berafiliasi dengan partai politik, maupun juga berafiliasi dengan salah satu calon bupati Situbondo, “katanya.
Sementara itu, Sobri bersama anggota LBH Mitra Santri lainnya juga meminta kepada Ghozi Zainuddin agar melihat kiprah lembaga tersebut yang selama ini tetap kokoh pada khittah perjuangan, yakni memberikan warna dalam penegakan hukum. Sehingga, ketika dalam memberikan peryataan tidak asal bunyi.
” Sepanjang ada temuan, ada hal yang salah dalam setiap kebijakan pemerintah. LBH Mitra Santri tetap mengkritisi dengan kajian hukum dan kajian akademik, silahkan lihat kiprah kami selama ini, kami tetap kokoh pada khittah perjuangannya yakni untuk memberikan warna dalam penegakan hukum. Sekali lagi , kami sangat menyesalkan pernyataan ketua DPD PAN situbondo tersebut. Profesionalisme yang ada di lembaga bantuan kami, tetap akan dijungjung sebagai etika profesional bagi penegakan hukum. Jadi, gugatan tersebut adalah murni hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik, “pungkasnya. (Inul)

