
Situbondo, Pojok Kiri
Polres Situbondo mendapat apresiasi dari LBH Mitra Santri setelah berhasil menangani kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan EDS oknum pengacara di Situbondo. Pasalnya, mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nopol DK 1075 UX milik Ahmadi (pelapor) yang diduga digadaikan oleh EDS kepada seseorang warga Bondowoso saat ini sudah diamankan oleh Polres Situbondo.
” LBH Mitra Santri sangat mengapresiasi kinerja Polres Situbondo, “ujar Asrawi Direktur LBH Mitra Santri kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya, Minggu, (18/8/2024).
Asrawi sebagai kuasa hukum Ahmadi (pelapor) mengaku, perkara tersebut sebelumnya sudah dilaporkan di Mapolres Situbondo.
” Laporan klien kami Ahmadi dengan nomor polisi LP/B/112/VII/2024/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim pada tanggal 5 Juli 2024. Dengan terlapor EDS oknum pengacara bersama istri sirinya di Mapolres Situbondo, “terangnya.
Setelah itu dilaporkan oleh Ahmadi yang menguasakan kepada LBH Mitra Santri, kata Asrawi mobil yang diduga digadaikan itu diamankan oleh pihak kepolisian.
” Akhirnya Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024 mobil milik Ahmadi bisa diamankan dan saat ini disita oleh Polres Situbondo. Hal tersebut terjadi karena melalui pengembangan proses penyidikan yang terus digenjot oleh Polres Situbondo, mobil yang disita itu sebelumnya berada di Bondowoso ada di tangan MK alias Ab orang yang mengambil gadai tersebut. Karena mobil itu bermasalah, akhirnya dengan koordinasi yang baik antara Polres dengan LBH Mitra Santri, juga MK mobil tersebut diserahkan ke Mapolres Situbondo, ” katanya.
Sementara itu meski mobil tersebut sudah di Mapolres Situbondo, Asrawi juga meminta kepada EDS dan istri sirinya agar bertanggung jawab.
” Klien kami tetap meminta pertanggungjawaban dari EDS oknum pengacara beserta istri sirinya. Kemarin, disepakati melalui IM istri siri EDS siap memberikan bentuk pertanggungjawaban kerugian kepada klien kami Ahmadi. Sebab, mobil tersebut adalah mobil yang sehari-hari disewakan kepada orang. Kebetulan yang menyewa itu EDS oknum pengacara dan ternyata, mobil tersebut digelapkan dengan cara digadaikan kepada pihak lain, “pungkasnya. (Inul)

