Pojokkiri.com

Bede Sabu Dradahblumbang Kedungpring, Terancam Lebaran di Tahanan

Heri Tris Nugroho alias Tong-tong, saat ditangkap petugas Reskrim Polsek Kedungpring.(POJOK KIRI/ZAINUL LUTFI)

LAMONGAN, POJOK KIRI.com-Tim Unit Reskrim Polsek Kedungpring, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap di dalam rumah di kawasan Dusun Dradah, Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo mengatakan, tersangka ditangkap pada Jum’at 22 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kedungpring dan anggota melakukan pembuntutan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Tersangka bernama Heri Tris Nugroho alias Tong-tong (29) warga Dusun Dradah RT 01 RW 07, Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring tersebut ditangkap berserta barang bukti 21 klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 5,23 gram, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah tepak warna hitam, 1 buah bendel plastik klip kosong, 1 buah sekrop plastik dan 1 buah HP Redmi warna hitam,” ucap AKP Sudibyo, saat di konfirmasi POJOK KIRI via ponselnya, Senin (25/11/2024).

Dibyo menjelaskan, barang bukti tersebut setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu sabu disembunyikan dibawah kasur kamar tersangka. Selanjutnya, untuk proses hukum selanjutnya tersangka dibawah ke Mapolres Lamongan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dibyo.(lut)