
Situbondo, Pojok Kiri
Edi Susanto Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Situbondo, buka suara setelah dirinya dilaporkan ke Polres Situbondo oleh Edi Hartono Kades Blimbing, Kecamatan Besuki dalam perkara dugaan penggelapan.
“Silahkan saya laporkan itu uang saya, menggelapkan uang saya dilaporkan penggelapan, ini uang saya, ” katanya kepada Pojok Kiri, Selasa, (28/1/2025).
Edi sapaannya, mengaku jika pelapor Edi Hartono hingga saat ini masih punya hutang dan kerugian yang dialaminya Rp 146 jutaan.
” Kalau ditotal semuanya Edi Hartono masih kurang Rp 71 juta, yang ada hanya Rp 29 juta. Sedangkan uang Rp 46 juta itu jelas sudah dibayarkan ke adik saya soal hutang piutang, tapi di kejaksaan tidak berbunyi itu dan nilai kerugian adik saya harus dikembalikan Rp 146 juta, “terangnya.
Selain itu, Edi Susanto mengancam akan melakukan pelaporan terhadap Edi Hartono dan kawan-kawannya yang terlibat mencemarkan nama baik dirinya.
” Sekarang memang saya dengar dilaporkan itu, saya dituding melakukan penggelapan, karena apa saya menerima uang kuasa dari adik saya dan saya menyatakan bahwa itu uang saya ada pernyataan, ada saksi bahwa uang itu diurus dan disuruh ambil oleh adik saya. Nama saya tercemar, yang selama ini tidak pernah melakukan perbuatan itu, dengan adanya pemberitaan ini saya sangat keberatan yang pasti saya akan melakukan upaya perlawanan hukum, ” ucapnya.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Edi Hartono (pelapor) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, pada hari Kamis (12/12/2024) kasus dugaan tindak pidana korupsi serta gratifikasi proyek pembangunan Tol Probowangi. (Inul)

