
Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang remaja di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan sebut saja Setela (16) bukan nama sebenarnya hamil di luar nikah, setelah diperdaya teman ayahnya sendiri.
Akibatnya, orang tua korban yang tak terima melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lamongan. Dengan laporan tindak pidana perbuatan setubuh dan cabul terhadap anak dibawah umur dengan pelaku SUL (50 tahun).
Dalam laporannya, aksi pencabulan itu dilakukan SUL terhadap korban pada bulan November 2024 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu korban diajak jalan jalan pelaku dan ternyata korban dibawa ke sebuah gubuk yang sepi di area persawahan tak jauh dari rumah korban.
Setibanya di gubuk tersebut, korban lalu disetubuhi oleh pelaku. Awalnya korban menolak dan meronta, namun karena diancam akhirnya korban hanya bisa pasrah saat teman ayahnya itu merenggut kegadisannya.
Terungkapnya kasus pencabulan itu bermula orang tua korban curiga melihat perilaku korban yang mengalami sering mual mual seperti orang hamil.
Keganjilan ini kemudian ditayakan ke korban. Bak disambar petir orang tua korban kaget saat mendapatkan penjelasan kalau dirinya hamil delapan bulan.
Untuk mengungkap pelaku yang menghamili, orang tuanya, menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya, setelah dipaksa.
Akhirnya korban mengaku kalau dirinya telah di perkosa oleh SUL teman bapaknya sendiri.
Merasa keberatan dan tidak terima perbuatan pelaku, Rabu (16/7/2025) siang, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Brondong dan diarahkan membuat laporan ke Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid, membenarkan adanya laporan orang tua korban tersebut.
“Laporannya telah kita terima dan secepatnya kita proses. Untuk korban juga sudah kita lakukan visum,” ujarnya singkat.(lut)

