
Surabaya, Pojok Kiri.Com,-Sidang kasus perselingkuhan dengan Terdakwa Pratu R A B Jabatan Ta Angru 4 Ru 1 Ton I Ki C Yonzipur 4/TK Kodam IV/Diponegoro yang diduga telah melakukan tindak pidana Perzinahan dan Asusila sebagaimana diatur dalam dalam pasal 284 KUHP dan/atau 281 KUHP;l dengan Perkara Pidana Register Nomor: 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025. Sidang Militer yang digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Selasa (19/8/25) ini menghadirkan keterangan ahli hukum Pidana.
Dalam keterangannya ahli Hukum Pidana Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya di bidang Hukum Pidana. Dalam keterangan pada awak media seusai sidang, Dr.Sholehuddin menyoroti masalah pelaku tidak dijadikan satu dalam laporan tersebut. bahwa delik inti dan suatu tindak pidana yang disangkakan atau didakwa dengan melanggar 281 dan 284 KUHP harusnya jadi satu tidak dipisah, sementara itu dalam kasus ini, satu jadi tersangka satunya tidak.
“Jadi pasal 284 itu kan delik aduan ya, delik aduan absolut artinya seseorang yang dirugikan secara langsung lah yang bisa mengadukan terjadinya tindak pidana itu. Dan delik aduan sifatnya absolut artinya pelaku ini tidak boleh dipisah-pisah.” ujar Dr.Sholehudin. Kita ketahui dalam kasus tersebut pelapor hanya melaporkan terdakwa yaitu Pratu R A B saja sementara pelaku lain Dewi tidak dilaporkan.
“Jadi kalau pelaku yang satu dituntut atau diproses maka pelaku pasangannya juga harus dituntut” ujar Dr.Sholehuddin. Itu yang saya sampaikan tadi disidang, bahwa pasal 284 KUHP itu adalah delik aduan absolut. Dan cara membuktikannya itu tidak boleh menggunakan logika awam. Harus logika hukum khususnya hukum pidana.
Lebih lanjut Dr.Sholehuddin mengatakan, Kalau logika awam itu kan misalnya begini ilustrasinya. Seseorang yang masuk ke sebuah hotel kemudian dia masuk berdua pasangan dan satu jam disitu kemudian keluar. Itu biasanya logika awam kan sudah melakukan persetubuhan.
” Logika hukum tidak boleh begitu. Harus benar-benar ada alat bukti. Misalnya disitu harus ada sisa-sisa sperma. Jadi seperti itu. Overspell namanya. Tindak pidana overspell. Perzinahan itu dilakukan oleh dua orang yang berlainan jenis. Makanya delik aduannya absolut dia”tegasnya.
Perzinahan itu harus 2 orang jadi terlapornya, Karena sama-sama melakukan. Kalau hanya salah satu yang dilaporkan melakukan perzinahan, berarti itu bukan perzinahan. Sementara itu ketika ditanya barang bukti dalam kasus perselingkuhan dan perzinahan tersebut ahli hukum Pidana Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. mengatakan bahwa kasus ini pembuktiannya sangat sulit.
“Kalau hanya bukti keterangan saksi, masih lemah. Kalau bukti chat WhatApps bagaimana? Ya WhatApps isinya mesum masih bisa dijadikan bukti. Tapi kalau chat janjian ketemu di hotel, itu tidak bisa dijadikan bukti. Jadi alat petunjuk pun juga tidak bisa,” tandasnya.
Karena itu dalam persidangan tersebut, Sholehuddin meminta majelis hakim untuk cermat dalam penerapan pasal 284 dan pasal 281. Apalagi tentang pasal 281 terkait dengan melanggar kesusilaan atau bersetubuh di depan umum. Meskipun dengan istri sendiri.
“Majelis hakim harus hati-hati, tidak boleh sembarangan. Tidak bisa menggunakan alat bukti keterangan saksi. Apalagi bila terdakwa mencabut (keterangan) dan pasangannya tidak mengakui. Berarti keterangan saksi tidak bisa. Saksi itu harus melihat, mendengar, dan mengalami sendiri,” pungkasnya.(Gat)

