
Lamongan, Pojok Kiri.com-Petugas Pamapta Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi 110 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (14/12) sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Tambora, Kabupaten Lamongan.
“Berdasarkan laporan awal, kejadian penganiayaan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Perumahan Tambora,” ujar IPDA M. Hamzaid.
Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial A S bersama istrinya, D R W, mengalami luka di bagian lidah akibat terkena senjata tajam. Selain itu, korban juga mengalami luka di bagian lengan yang diduga akibat gigitan dari terduga pelaku.
“Sementara terduga pelaku berinisial F juga mengalami luka saat perkelahian terjadi, karena korban berupaya membela diri,” lanjutnya.
Saat ini, baik korban maupun terduga pelaku masih menjalani perawatan medis di RS Permata Tambakboyo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta III Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Daniar Vigit R., S.H., langsung mengambil langkah cepat dan terukur. Tindakan yang dilakukan antara lain menerima laporan korban, berkoordinasi dengan piket fungsi dan Unit Reskrim, serta mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti di TKP, mencatat keterangan para saksi, serta meminta bantuan kekuatan dari Polsek Tikung dan piket Patko untuk melakukan penjagaan di RS Permata Tambakboyo, tempat korban dan terduga pelaku dirawat.
Kasihumas Polres Lamongan menambahkan, hingga kini motif penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Fokus utama kepolisian saat ini adalah memastikan penanganan medis terhadap korban maupun terduga pelaku berjalan dengan baik, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(lut)

