Pojokkiri.com

Pengacara Ricky Polisikan Oknum Dokter Gigi di Situbondo, Ini Kasusnya

Foto : Haji Ricky Ricardo H Allen

Situbondo,pojokkiri.com
Seorang dokter gigi di wilayah Kecamatan Banyuglugur resmi dipolisikan lantaran kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasalnya, korban yang memiliki nama lengkap Novita Irma Sari warga Desa Kalimas, Kecamatan Besuki telah melaporkan perkara tersebut ke Mapolsek Besuki.

Hal ini disampaikan Haji Ricky Ricardo H Alen seorang pengacara kepada pojokkiri.com, Minggu (25/1/2026). Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya itu terjadi sejak tahun 2024 sampai tahun ini.

Terlapor dengan inisial ZI diduga telah melakukan perbuatan yang kurang menyenangkan serta dugaan pencemaran nama baik kliennya melalui media sosial Whatsapp (WA).

“Seorang oknum dokter gigi ZI tidak memiliki adab, pasalnya dokter tersebut telah memaki mantan istri sirinya. Dan telah menikah dengan adik klien saya, makian dengan kata-kata kotor dikirim ke whatsapp klien saya. Makiannya sangat memalukan dan tidak manusiawi, di mana harkat dan martabat seorang wanita telah dihina dengan kata-kata kotor, ” katanya.

Dengan kejadian tersebut, menurut pengacara kelas ini pihaknya telah membawanya ke jalur hukum. Sebab, apa yang dilakukan terlapor sangat merugikan kliennya. Terlapor dijerat dengan pasal 433 dan pasal 434 Undang-undang nomor 1 tahun 2013.

” Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, pasal itu menjerat ancaman hukuman penjara 9 bulan dan denda paling tinggi Rp 750 juta, ” terangnya.

Selain itu, Ricky berharap adanya kasus tersebut menjadi perhatian khususnya bagi pemerintah daerah utamanya Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

“Kasus ini saya harap menjadi perhatian khusus bagi Mas Bupati Situbondo, bagaimana seorang dokter yang memiliki disiplin ilmu tapi tidak bermoral. Bahasa dokter lebih kotor dari sampah dengan sikap abmarol itu, Dinas Kesehatan harus mengambil sikap tegas. Untuk itu saya harap pada Dinkes segera non aktifkan dan saya berharap pula kepada kepolisian proses hukum harus berjalan, agar ke depan tidak ada lagi dokter bermoral bejat, ” harapnya.

Diketahui berdasarkan surat tanda terima laporan atau pengaduan masyarakat dengan nomor STTLPM/12/1/2026/SPKT/Polsek Besuki/Polres Situbondo, saat ini dalam penanganan Polsek Besuki Situbondo. (Inul)