Pojokkiri.com

Mahasiswa di Paciran Lamongan Diciduk Polisi, Simpan 33 Paket Sabu Siap Edar

 

Barang bukti sabu dengan berat bersih 3,24 gram yang diamankan Unit 2 Satreskoba Polres Lamongan.(Pojok Kiri for Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojokkiri.com-Komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil meringkus seorang oknum mahasiswa berinisial MM (28) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Paciran.

Tersangka MM ditangkap di kediamannya di Desa Kemantren pada Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Operasi represif ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Hariyanto, melalui Kanit 2 Satreskoba Polres Lamongan Ipda Andy Nurcahya, kepada Pojok Kiri mengatakan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan.

Ipda Andi Nurcahya, Kanit 2 Satreskoba Polres Lamongan.(Pojok Kiri for Zainul Lutfi)

“Dari rumah tersangka, petugas menemukan puluhan paket sabu yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” ujar Ipda Andy Nurcahya di Mapolres Lamongan, Rabu (25/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 33 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,24 gram, 2 unit timbangan digital dan 3 pack plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Tiger warna hijau (Nopol L 6857 SX) yang digunakan untuk operasional dan satu unit ponsel Vivo Y27S dan alat pendukung berupa sekrop dari sedotan.

Saat ini, tersangka MM telah ditahan di sel tahanan Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan Kabupaten Lamongan yang bersih dari pengaruh barang haram,” pungkas perwira pertama yang tinggal di daerah Tugu Mantup ini ramah.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri