Pojokkiri.com

Sempat Tuai Polemik | Petani Tambak Keputih Kembali Bergerak, Desak Sempadan Sungai yang Dicor Dikembalikan

Kelompok Petani Tambak Ikan Surabaya Laporan Proyek Padel ke Ombudsman (dok. Ist)

Surabaya Pojokkiri.com – Gelombang protes kembali dilakukan para petani tambak dan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Senin (25/5/2026). Mereka menolak dugaan penyerobotan sempadan sungai yang disebut terjadi akibat pembangunan proyek lapangan olahraga padel di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur.

Aksi tersebut menjadi bentuk kegelisahan warga yang merasa ruang sempadan sungai mulai hilang akibat pengecoran permanen di sekitar aliran sungai. Kondisi itu dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem, mempersempit akses normalisasi sungai, hingga membahayakan mata pencaharian petani tambak di wilayah tersebut.

Dalam perjuangannya, warga secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Ombudsman Jawa Timur, Inspektorat, serta sejumlah instansi Pemerintah Kota Surabaya. Mereka meminta pemerintah bertindak tegas dengan mengembalikan fungsi sempadan sungai sesuai aturan yang berlaku.

Warga Khawatir Ancaman Banjir dan Rusaknya Tambak

Konflik terkait pembangunan di sempadan sungai ini sebenarnya telah berlangsung sejak awal tahun 2026 dan terus memicu keresahan masyarakat sekitar.

Para petani tambak menilai pembangunan proyek padel tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius apabila aliran sungai terganggu. Kekhawatiran terbesar warga adalah ancaman banjir yang dapat merendam permukiman sekaligus merusak tanggul tambak milik masyarakat.

Ketua Pokdakan Keputih, Samsul Ma’arif, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan warga bukan semata penolakan pembangunan, melainkan upaya mempertahankan fungsi lingkungan dan ruang hidup masyarakat tambak.

Menurutnya, warga hanya meminta agar aturan tata ruang ditegakkan secara adil dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat kecil.

“Yang kami perjuangkan sebenarnya sederhana. Kami hanya meminta sempadan sungai dikembalikan sesuai aturan dan akses warga yang tertutup bisa dibuka kembali. Jangan sampai lingkungan rusak dan masyarakat yang terdampak,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Sukolilo.

SKRK Disebut Tegaskan Lebar Sungai dan Sempadan

Samsul menjelaskan, berdasarkan dokumen Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), sungai di kawasan tersebut memiliki lebar 6,5 meter dengan ketentuan sempadan selebar 7 meter.

Namun kondisi di lapangan saat ini disebut sudah jauh berubah. Bibir sungai yang sebelumnya menjadi area terbuka kini telah tertutup cor beton sehingga menyulitkan akses alat berat untuk normalisasi sungai maupun mobilitas petani tambak.

Warga menilai hilangnya sempadan sungai dapat memicu persoalan lingkungan jangka panjang apabila tidak segera ditangani.

Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan sikap pihak pengembang yang disebut beberapa kali tidak hadir dalam agenda audiensi resmi yang telah difasilitasi pemerintah setempat.

Samsul mengungkapkan, sedikitnya sudah lima kali undangan pertemuan dilayangkan, namun pihak pengembang belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kalau memang seluruh izin dan prosesnya sudah sesuai aturan, seharusnya tidak perlu menghindari forum dialog. Warga hanya ingin ada penjelasan terbuka agar persoalan ini bisa diselesaikan bersama,” katanya.

Ia menambahkan, warga selama ini tetap memilih jalur resmi dan mengedepankan mekanisme hukum agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

Audiensi Sebelumnya Hasilkan Kesepahaman

Petani tambak lainnya, Wahadi, mengatakan bahwa dalam audiensi terakhir yang digelar pada 13 Mei 2026, sebenarnya telah muncul kesepahaman antara warga dengan perwakilan Pemerintah Kota Surabaya, mulai dari DPRKPP, DSDABM, lurah hingga camat.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak disebut sepakat menggunakan acuan SKRK lama serta melakukan pengukuran ulang di lapangan guna mengevaluasi kesesuaian fisik bangunan proyek dengan aturan yang berlaku.

Menurut Wahadi, warga berharap pemerintah dapat bersikap tegas demi menjaga fungsi sungai dan keselamatan lingkungan sekitar.

“Kami berharap pemerintah benar-benar memastikan sungai tetap sesuai ketentuan, yakni lebar 6,5 meter dan sempadan 7 meter sebagaimana aturan yang sudah ada,” tuturnya.

Pemkot Surabaya Akan Telaah Kembali Perizinan

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Sukolilo, Moch. Taufik S, menyatakan pihaknya akan kembali menelaah dokumen perizinan proyek tersebut untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun fasilitas publik, maka pengembang diwajibkan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Menurut Taufik, pemerintah akan mengedepankan kajian objektif dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang mungkin timbul di kawasan sekitar.

“Kami akan melakukan penelaahan kembali terhadap seluruh aspek perizinan dan dampaknya terhadap masyarakat. Jika memang ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Protes Sudah Menguat Sejak Februari 2026

Berdasarkan catatan warga, protes terkait proyek pembangunan tersebut mulai ramai disuarakan sejak 4 Februari 2026.

Saat itu, DPRKPP Kota Surabaya disebut menemukan adanya ketidaksesuaian koordinat dalam izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut.

Kemudian pada 18 Februari 2026, pihak pengembang diketahui telah melakukan penyesuaian titik koordinat sesuai hasil penindakan DPRKPP.

Meski demikian, warga menilai persoalan belum sepenuhnya selesai karena bangunan cor di area sempadan sungai disebut masih berdiri dan tetap menutup akses masyarakat petani tambak hingga kini.

Pantauan di lokasi menunjukkan proyek lapangan padel masih berjalan, sementara area bibir sungai yang sebelumnya alami kini telah berubah menjadi cor beton permanen (gat/sul).

Berita Terkait

Layanan Publik Semakin Dekat: Polsek Wonocolo Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 untuk Respons Darurat Cepat

Pelantikan DPW IKAMA Jawa Timur: Emil Dardak Ajak Pemuda Madura Bangun Jawa Timur

Terduga Pengancaman Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Ditangkap di Bandara Juanda

sukoto pojokkiri.com