
Surabaya Pojokkiri.com – Upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat wisata dunia tidak cukup hanya bertumpu pada keindahan alam atau pembangunan infrastruktur semata. Dalam kerangka yang lebih strategis, kekuatan utama Indonesia justru terletak pada kekayaan cagar budaya yang merepresentasikan identitas historis, nilai peradaban, serta keberlanjutan memori kolektif bangsa.
Oleh karena itu, Anggota DPD RI Lia Istifhama sangat mengecewakan jika aksi demontrasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh masyarakat diciderai usai gedung cagar budaya turut serta jadi korban amukan massa.
Ning Lia sapaan akrab Lia Istifhama mengatakan, secara konseptual, cagar budaya memiliki posisi strategis dalam pembangunan berkelanjutan. Dalam perspektif UNESCO, warisan budaya (cultural heritage) tidak hanya berfungsi sebagai simbol identitas, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi melalui pariwisata berbasis budaya (cultural tourism) yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan (UNESCO, 2013).
Hal ini diperkuat oleh Timothy dan Boyd (2003) yang menegaskan bahwa destinasi wisata berbasis heritage memiliki daya tarik yang lebih tahan lama dibandingkan wisata berbasis tren.
“Dalam konteks Indonesia, perlindungan cagar budaya telah memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi ini menegaskan bahwa pelestarian tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga pengembangan dan pemanfaatan secara berkelanjutan. Namun, problem utama yang kerap muncul adalah lemahnya implementasi di tingkat daerah, minimnya integrasi lintas sektor, serta masih rendahnya kesadaran publik terhadap nilai strategis cagar budaya. Sehingga, seringkali aksi demontrasi diikuti oleh pengerusakan cagar budaya yang punya histori panjang dalam perjuangan bangsa Indonesi,” kata Ning Lia yang juga senator asal Jatim itu.
Senator Ning Lia menekankan bahwa perlindungan cagar budaya menjadi indikator kuat Indonesia menuju pusat wisata dunia, menemukan relevansi akademiknya.
Dalam teori nation branding, Anholt (2007) menjelaskan bahwa citra global suatu negara sangat ditentukan oleh bagaimana negara tersebut merawat identitas budayanya. Negara-negara seperti Italia, Jepang, dan Turki berhasil membangun posisi sebagai destinasi wisata dunia karena konsistensi dalam menjaga warisan budayanya sebagai aset utama.
Lebih jauh, pendekatan ekonomi kreatif berbasis budaya juga memperkuat argumentasi tersebut. Throsby (2010) menyebut bahwa aset budaya memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai intrinsik yang tidak dapat direduksi menjadi sekadar komoditas. Artinya, keberhasilan Indonesia tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dari kemampuan menjaga otentisitas budaya sebagai daya tarik utama.
“Saya rasa jika cagar budaya di Indonesia bisa menjadi salah satu sentra ekonomi juga sangat bagus, bahkan di Kawasan Grahadi juga berderet cagar budaya yang menjadi sentra ekonomi,” katanya.
Di sisi lain, tantangan global seperti overtourism, degradasi situs budaya, dan komersialisasi berlebihan juga perlu diantisipasi. Studi dari UNWTO (2019) menunjukkan bahwa destinasi yang gagal menjaga keseimbangan antara konservasi dan eksploitasi justru mengalami penurunan kualitas wisata dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kebijakan perlindungan cagar budaya harus berbasis pada prinsip keberlanjutan (sustainability) dan partisipasi masyarakat lokal, dan ini juga harus dipahami oleh pihak terkait baik birokrasi, legislatif, kepolisian dan masyarakat.
Dalam konteks ini, peran negara, pemerintah daerah, hingga komunitas menjadi krusial. Perlindungan cagar budaya tidak bisa bersifat top-down, melainkan harus melibatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus penjaga nilai budaya tersebut. Pendekatan ini sejalan dengan konsep living heritage yang menempatkan budaya sebagai praktik hidup, bukan sekadar artefak statis.
“Gagasan menjadikan perlindungan cagar budaya sebagai indikator Indonesia menuju pusat wisata dunia bukan sekadar retorika politik, melainkan memiliki dasar teoritik yang kuat. Indonesia memiliki modal besar berupa keberagaman budaya yang tidak dimiliki banyak negara. Tantangannya adalah bagaimana modal tersebut dikelola secara serius, terintegrasi, dan berkelanjutan serta dijaga oleh masyarakat sekitar,” kata Ning Lia (sul)

