Pojokkiri.com

Baru Saja Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Edarkan sabu

Residivis Narkotika diamankan polsek pabean cantikan Surabaya.

Surabaya, pojokkiri.com – Residivis narkotika di Surabaya berinisial SP (37) ditangkap polisi. Tersangka kembali dibekuk lantaran kedapatan menjual serbuk haram jenis sabu.

“Dari tersangka, kita menyita barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 0,17 gram, uang tunai sebesar Rp150.000, dan handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi,” kata Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Teddy Tridani, Minggu (01/9/2024).

Berdasarkan catatan kepolisian, SP adalah seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2023 silam dan baru bebas pada tahun 2024. Ternyata, dia tak jera dan kembali dibekuk setelah menjadi pengedar.

“Tersangka SP seorang residivis. Perannya sebagai perantara jual-beli atau pelempar/pembuang sabu dan pesanan,” ujarnya.

Kepada polisi, SP mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari seseorang yang berinisial R (DPO) secara ranjau di wilayah Jalan Klasi Kota Tua Surabaya.

“Sudah dua kali ini menjual sabu dari R. Untuk di jual lagi,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan

Tersangka dibekuk pada Sabtu, (24/8/2024) di Rumahnya Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya. Berawal ketika polisi mendapat informasi di wilayah tersangka tinggal sering terjadi transaksi narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan dan didapati barang tersebut. Sekitar 0,17 gram, uang tunai sebesar Rp150.000, dan handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi. Kita temukan di kamarnya,” jelasnya.

Karena ulahnya, kini SP kembali ditetapkan tersangka dan di sel sementara di Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kompol Teddy menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika (sam).