Pojokkiri.com

Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional Dibongkar Polrestabes, 10 Warga Negara Asing Ditangkap!

Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional Dibongkar Polrestabes, 10 Warga Negara Asing Ditangkap!

Surabaya, Pojokkiri.comSatreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online jaringan internasional yang beroperasi di Surabaya Jawa Timur sejak Maret 2023.

Dikatakan Wakapolrestabes AKBP Wimboko dalam konferensi pers bahwasanya penggerebekan di lakukan Villa Centra Raya, Perumahan Citraland, Surabaya, polisi menangkap sembilan warga negara China dan satu warga Vietnam yang terlibat dalam berbagai tindak penipuan daring, termasuk penjualan barang fiktif, love scamming, dan pemerasan pejabat negara di China.

“Para pelaku diketahui menggunakan visa wisata untuk menetap di Surabaya dan menjalankan aksinya. Mereka menggunakan aplikasi seperti Tiktok, WeChat, dan Douyin untuk menawarkan barang-barang murah kepada korban,” jelas AKBP Wimboko,

Namun ungkap Wimboko barang tersebut tidak pernah dikirim setelah korban membayar. Selain itu, mereka juga terlibat dalam love scamming, memanipulasi korban dengan berpura-pura menjalin hubungan romantis, dan kemudian memeras korban melalui ancaman penyebaran konten pribadi.

“Tidak hanya itu, para pelaku juga melakukan pemerasan terhadap pejabat di China dengan menyamar sebagai anggota organisasi anti-korupsi, menuduh korban terlibat korupsi, dan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar tuduhan tersebut tidak diproses,” tutur Wimboko, pada Selasa (24/09/2024).

Sementara itu, Kasi Humas AKP Haryoko Widhi menambahkan, selain mengamankan 10 tersangka polisi juga menyita barang bukti di antaranya 18 ponsel berbagai merek, dua laptop, dan ribuan nomor telepon korban.

“Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” pungkas Haryoko.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini turut diapresiasi oleh pihak Imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, I Gusti Bagus Ibrahim, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polrestabes Surabaya atas langkah cepat yang diambil. Ia juga menegaskan bahwa para pelaku melanggar aturan keimigrasian.

“Dari 10 orang yang diamankan, 9 di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah,” ujar I Gusti Bagus Ibrahim.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian para pelaku serta menyiapkan langkah hukum yang sesuai.

Lebih lanjut, I Gusti Bagus Ibrahim menyebutkan bahwa kasus ini menjadi ancaman serius bagi keamanan negara, terutama karena melibatkan sindikat internasional.

“Kami akan memastikan bahwa mereka diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.

Polrestabes Surabaya kini terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara online dan waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin canggih di era digital ini (sam).