
Gresik, pojokkiri.com
Kepala Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gresik Reza Pahlevi mengimbau para pelaku usaha agar segera melakukan penyerahan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). “Jangan lupa laporannya ditunggu,” tegasnya.
Pelaporan Triwulan Periode Juli – September 2024 untuk pelaku usaha Non – UMK.
Pelaporan, wajib di lakukan secara online mulai hari ini 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Lanjut Reza, LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pelaku usaha. Dimana LKPM sendiri adalah laporan yang berisi informasi tentang kemajuan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Reza menjelaskan,
Laporan semester I harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan.
Laporan semester II harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Pelaku usaha menengah/besar
Laporan triwulan I harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 April tahun yang bersangkutan.
Laporan triwulan II harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan.
Laporan triwulan III harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Oktober tahun yang bersangkutan.
Laporan triwulan IV harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan tersebut, untuk itu maka kami mengimbau pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM periode triwulan III. Tambahnya. (Adv/Dyo)

