Pojokkiri.com

Mantan Istri Rio Cabut Gugatannya di Pengadilan, Kuasa Hukum : Rio Tak Bersalah

Foto : Saiful Bakri, SH, MH Pengacara Rio Yusuf Prayogo Situbondo, Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Anita Fitriyawati mantan istri Rio Wahyu Prayogo secara resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Agama (PA) Situbondo. Pasalnya, pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah tergugat Yusuf Rio Wahyu Prayogo tidak terbukti menelantarkan dirinya.

Hal ini disampaikan Syaiful Bakri Kuasa Hukum Rio Wahyu Prayogo kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Rabu, (9/10/2024).

“Iya mas dicabut, ” ujarnya.

Bakri, sapaan akrab advokat yang sekaligus orang nomor satu di kelompok pengacara Perjaka Situbondo menegaskan, jika perkara gono gini keduanya yakni Rio dan Anita juga sudah berakhir. Perkara perdata dengan nomor 1056/Pdt.G/2024/PA Sit sudah dicabut dan otomatis perkara tersebut sudah berakhir dengan damai.

” Penggugat mencabut gugatannya karena tidak ada bukti bahwasanya tergugat menelantarkan penggugat. Diketahui, penggugat telah menerima uang nafkah sebesar Rp 21 juta, mobil sedan mewah dengan harga Rp 120 juta, uang perusahaan sebesar Rp 650 juta dan rumah tempat tinggal 2 unit, “kata Bakri.

Sedangkan 1 rumah untuk penggugat dan 1 rumah untuk dijual uang penjualan rumah menurut Bakri akan diberikan kepada penggugat dan anak-anaknya.

” Dari fakta tersebut sudah jelas tidak ada penelantaran, saya selaku kuasa hukum Rio sempat menyampaikan kepada penggugat untuk tidak mudah dikompromi orang lain yang berkepentingan, “jelasnya.

Sementara itu, Bakri juga meminta kepada penggugat agar memberikan klarifikasi ke publik seperti yang sebelumnya telah disepakati waktu di Jember.

” Kalau sudah tidak terbukti seperti ini kan rugi, belum lagi penggugat harus memberikan klarifikasi ke publik seperti yang disepakati waktu di Jember, iyaa mas ini perkaranya sudah dicabut oleh penggugat yakni Anita Fitriyawati, “pungkasnya. (Inul)