
Lamongan, Pojok Kiri.com-Tiga orang warga Lamongan diamankan polisi. Mereka terdiri dari 2 orang pria dan 1 wanita. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Iya, ada penangkapan terkait sabu pada Kamis (17/10/2024),” ujar Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, Jumat (21/2/2025).
Pelaku yang ditangkap anggota Unit 1 Satreskoba Polres Lamongan yakni Mutia Sahara (20) warga Dusun Pinggiran, Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi, Achmad Sujiwa Sa’roni (19) warga Dusun Gabus, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi dan Rendy Ranians (22) warga Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Diungkapkan Hamzaid, awalnya Satreskoba menangkap Mutia Sahara didalam kamar No.120 Homestay Cindo Jl.Jaksa Agung Suprapto.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di homestay tersebut.
“Diamankan sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan badan berhasil ditemukan 1 klip plastik sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,73 gram,1 buah solasi warna coklat, 1 buah tas slempang dan 1 buah handphone,” beber Hamzaid.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan polisi terhadap Mutia Sahara, didapat keterangan bahwa barang haram tersebut didapat dari Achmad Sujiwa Sa’roni. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Achmad Sujiwa Sa’roni di depan Caunter I-Phone Store Jl.KH.Ahmad Dahlan.
“Selanjutnya dilakukan interogasi Achmad Sujiwa Sa’roni. Dia mengambil barang haram tersebut dari Rendi Ranians. Kemudian, Rendi Ranians, kami tangkap di depan rumahnya di Desa Balun, Kecamatan Turi,”tandas Hamzaid.
Dikatakannya, tiga tersangka sekarang ini telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(lut)

