
Lamongan, Pojok Kiri.com-Memberantas judi online menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam mensukseskan Operasi Pekat Semeru 2025.
Polsek Tikung menangkap satu orang berinisial SA (37) warga Dusun Bakalan, Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung Lamongan saat memainkan judi online, Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka SA ini diamankan setelah tepergok memainkan judi online Mahjong 1 dan 2 di warkop miliknya.
“Tersangka kami amankan saat bermain judi tersebut,” kata Kapolsek Tikung Iptu Tulus melalui Kanit Reskrim Polsek Tikung, Ipda Andi Nur Cahya, Jumat (7/3/2025).
Ia menuturkan, pengungkapan kasus judi bermula ketika pihak Polsek mendapat informasi ada judi online di warkop di Dusun Bakalan RT 02 RW 01, Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung Lamongan.
Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Tikung melakukan penangkapan terhadap SA bersama barang bukti 1 buah Handphone.
Saat ini, SA beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Tikung untuk proses hukum lebih lanjut, kasusnya di limpahkan ke Mapolres Lamongan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang penertiban perjudian,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian, mengingat maraknya perjudian online yang dapat merugikan masyarakat. Polsek Tikung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas perjudian yang mencurigakan di lingkungan mereka.(lut)

