
Lamongan, Pojok Kiri.com- Pencuri motor yang satu ini kena batunya. Tersangkanya berusia 27 tahun berinisial AZ, warga Dusun Balan RT 001 RW 006, Desa Banjarrejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan itu dibekuk setelah diajak COD-an korban bersama anggota Polsek Sukodadi di kawasan dekat Kampus Unisda.
Kasus pencurian itu dilakukan pelaku di pinggir sawah turut tanah Dusun Menaor, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi,
Selasa (6/5) malam. Bandit bertubuh kerempeng itu mencuri motor Honda Vario 110cc warna hitam, Nopol S-4549-KU milik Ahmad Fauzi warga Dusun Gempol, Kecamatan Sukodadi Lamongan.
Saat kejadian, motor korban posisi diparkir di sungai pinggir sawah, kunci dibiarkan tertempel di kendaraan. Kemudian ditinggal korban untuk nyetrum ikan bersama temannya.
Namun sekitar berjarak kurang lebih 50 meter, terdengar suara sepeda motornya dinaiki oleh pelaku. Lalu korban mencoba mengejar namun tidak dapat terkejar.
Sukses mendapatkan motor, keesokan harinya pelaku langsung berusaha menjual motor curiannya. Pelaku menjual motor via marketplace Facebook. Nah, kebetulan Rabu (7/5) malam, korban tahu jika motor korban dijual seseorang via FB.
“Rabu malam itu, korban dan temannya sepakat menghubungi pelaku untuk bertransaksi. Kemudian korban berkordinasi dengan anggota Polsek Sukodadi dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan melakukan strategi penangkapan,” ungkap Kapolsek Sukodadi Iptu Muhammad Sokeb, Rabu (7/5) siang.
Setelah disepakati pembelian dengan sistem COD atau Cash on Delivery. Dengan lokasi titik temu dikawasan Kampus Unisda. Tak berselang lama, pelaku melintas dan langsung diamankan oleh anggota Polsek Sukodadi bersama Tim Joko Tingkir Polres Lamongan.
“Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 110cc warna hitam Nopol S-4549-KU. Untuk mengetahui sepak terjang pelaku, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor ini,” pungkas Iptu Muhammad Sokeb.(lut)

