Pojokkiri.com

Jeritan Istri di Teras Rumah: Polisi Tangkap Suami Pelaku Kekerasan yang Viral di Sambikerep

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto

Surabaya Pojokkiri.comAksi kekerasan rumah tangga (KDRT) yang terekam kamera dan viral di media sosial mengguncang warga Sambikerep, Surabaya. Dalam video itu, seorang suami dengan brutal menyeret dan memukuli istrinya menggunakan kayu di teras rumah. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menegaskan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas setelah video tersebut menyebar luas dan memicu kecaman publik.

“Setelah viral kejadian suami di Sambikerep yang menyeret dan memukul istri pakai kayu di teras rumah, anggota kami langsung merespons cepat. Kami mengamankan pelaku dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, serta mengamankan beberapa bukti dan melakukan visum terhadap korban,” tutur AKBP Edy, pada Kamis (19/06).

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kekerasan Terulang Selama 28 Tahun Pernikahan. Dipicu Uang Belanja, Meledak Jadi Kekerasan.

Menurut hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut dipicu oleh permintaan uang belanja dari sang istri. Namun, dalam kondisi mental yang tidak stabil, pelaku justru melampiaskan emosi dengan kekerasan fisik.

“Permasalahan rumah tangga ini sudah sering terjadi. Namun puncaknya pada 16 Juni 2025, saat istrinya minta uang belanja. Mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik, terjadi cekcok dan pelaku melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkap AKBP Edy.

Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun, Polisi Dalami Aspek Psikologis. Ancaman Pasal dan Pemeriksaan Psikis Menanti Pelaku

Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta.

“Korban mengaku kekerasan ini bukan yang pertama kali. Selama 28 tahun pernikahan, dia kerap mengalami kekerasan dari suaminya. Namun korban takut untuk melapor,” lanjut Kasatreskrim.

Polisi juga akan mendalami kondisi psikis pelaku dan korban, serta menelusuri kemungkinan kekerasan lain yang dilakukan pelaku terhadap anak-anaknya.

“Baik korban maupun pelaku akan kami periksa secara psikis, untuk mengetahui motif sebenarnya. Dari pengakuan anak kandungnya, sang ayah sering melakukan kekerasan terhadap ibunya. Sementara belum ditemukan indikasi adanya orang ketiga,” jelas AKBP Edy.

Catatan Kelam Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan keberanian korban KDRT untuk melapor. Kekerasan yang dibiarkan selama bertahun-tahun hanya memperbesar risiko bagi korban dan anak-anak.

AKBP Edy menegaskan komitmennya dalam menangani kasus KDRT dengan cepat dan tegas, serta mengimbau warga yang mengalami atau menyaksikan KDRT untuk tidak ragu melapor demi keadilan dan perlindungan korban (Sam)

Berita Terkait

Beli Sabu Lewat Chat WA, 2 Warga Wonokusumo Surabaya Ditangkap

Konflik Proyek Kanopi Sepihak Jan Hwa Diana, Bersama Suaminya Ditetapkan Tersangka

Polrestabes Surabaya Gelar Cangkrukan Kamtibmas dan Sholat Berjamaah untuk jaga Kondusivitas Jelang Pilwali/Pilkada 2024