Pojokkiri.com

Tersinggung Gara-gara Sapaan, Warga Margorukun Dibacok Mandau Saat Kerja Bakti

Polisi Amankan Tersangka Pembacokan

Surabaya Pojokkiri.com – Suasana kerja bakti warga di kawasan Margorukun Surabaya, mendadak riuh. Pasalnya seorang warga, ZA, mengalami luka yang cukup serius setelah dibacok menggunakan senjata tajam mandau oleh pelaku yakni Subandriyo.

Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Sandi Putra menjelaskan, kejadian itu bermula pada Kamis, (6/8), ketika sejumlah warga bersama pengurus kampung dan korban sedang melakukan kerja bakti di kawasan Jalan Cepu, Margorukun.

“HO warga setempat menyapa pelaku yang kebetulan melintas di lokasi. Namun, sapaan tersebut justru direspons dengan kemarahan (tersinggung.red),” tutur Kompol Sandi, saat dihubungi wartawan pojokkiri, pada Minggu (9/8/2026) pagi.

Kompol Sandi mengungkapkan pelaku sempat mengeluarkan ucapan bernada ancaman sebelum meninggalkan lokasi. Tidak berselang lama, pelaku kembali lokasi sambil membawa mandau dengan panjang sekitar 50 sentimeter.

Kedatangan tersebut kemudian memicu kepanikan. Senjata tajam yang dibawa pelaku malah digunakan untuk menodong HO serta membacokkan ke arah HO yang sedang melakukan kerja bakti.

“Melihat situasi semakin tegang, korban ZA berusaha melerai dan sempat meminta maaf dengan maksud meredakan suasana. Namun, upaya tersebut justru membuat pelaku semakin emosi,” kata Kompol Sandi.

Kapolsek menyebut pelaku mengira korban berada di pihak warga lainnya. Pelaku kemudian membacokkan dengan menggunakan mandau dari arah samping mengenai tubuh korban. Untuk melindungi diri, ZA spontan mengangkat tangan kirinya sehingga tebasan senjata tajam tersebut mengenai lengan kiri.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka yang cukup dalam. Warga kemudian berusaha mengamankan situasi dengan masuk lebih jauh ke dalam kampung setelah salah seorang kerabat terlapor meminta warga meninggalkan lokasi.” jelasnya.

Setelah mengalami luka, ZA kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan medis di Klinik Pratama Rawat Inap BDS Pacuan Kuda.

Beberapa jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, korban bersama HO mendatangi Polsek Bubutan untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (sul)

Berita Terkait

Siwalan Party: Dari Game Erotis hingga Puncak Pesta Seks

Gaji Sopir Travel Tak Cukup, Pasutri Gasak Motor 9 TKP demi Kebutuhan Hidup

Kotak Amal Mushola Al Ikhsan Kapasari Pedukuhan Dibobol, Pelaku Terekam CCTV