Pojokkiri.com

La’lati S.H sebut “Berburu semut dalam kawanan gajah”

Banyuwangi || pojokkiri.com – Seperti di beritakan sebelumnya oleh berbagai media online Pusat Kajian dan Kebijakan Pembangunan strategis (Puskaptis), yang di motori M.Amrulloh S.H.MH menyerahkan setumpuk data dugaan anggaran Mamin fiktif TA 2021 Badan Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) Banyuwangi hingga menghantarkan NH jadi tersangka,

Kini kejaksaan negeri Banyuwangi muncul berbagai desakan untuk menahan NH serta menetapkan tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Diwaktu yang hampir bersamaan Aktivis RBB (Rakyat Blambangan Bersatu) yang di motori Sugiarto juga terpantau mendesak kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menetapkan tersangka terhadap kontraktor pelaksana proyek jalan Glagah agung, Sambirejo di sebutkan pengguna anggaran DPU CKPP Banyuwangi usai RBB mendapat surat balasan dari Komisi Kejaksaan RI

Kedua kasus yang kini bergulir di Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak luput dari perhatian La Lati S.H, Aktivis dan Pengacara menjabat Ketua Komisariat Daerah Kab. Banyuwangi.

Menyikapi gelombang arus desakan yang datang dari berbagai elemen masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Banyuwangi La Lati S.H justru melontarkan pesan metafora menyebut “Pohon simalakama tumbuh di Kejaksaan Negeri Banyuwangi” saat di temui awak media Senin 14/11/2022.

“Sepengetahuan saya semua Lapdu yang bermuara di Kejaksaan sudah melalui tahapan pelayanan aduan yang baik melalui mekanisme SOP yang berlaku di kejaksaan,”terang La’lati S.H.

Lanjut La’Lati, “Bagai menanam pohon Simalakama” jika kejaksaan negeri banyuwangi tergesa-gesa melakukan eksekusi penahanan terhadap tersangka NH termasuk desakan untuk menetapkan tersangka lain, mengingat ada beberapa SKPD lainnya yang juga di pertanyakan anggaran maminnya yang bernilai fantastis,”ungkapnya.

Menurut La’lati, jika kejaksaan terbawa gelombang arus desakan berbagai pihak untuk menahan tersangka NH,

saya khawatir tertiup seruling dangdut maka nyanyian NH seperti merdunya dangdut koplo berjudul “Ojo di banding-bandingke” yang dipopulerkan oleh Farel Prayoga, guyon La’lati bernada serius.

La’Lati S.H juga menjelaskan, selain itu banyaknya pihak yang (Terperiksa) dalam perkara ini penyidik kejaksaan bagaikan “berburu semut dalam kawanan Gajah” jika penyidik kejaksaan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian
berpotensi munculnya arus intervensi hirarki,

datang dari delapan penjuru mata angin saya khawatir akan menjadi bola liar jatuhnya buah Simalakama potensi munculnya “surat sakti” sprint pindah pada petinggi petinggi di kejaksaan negeri Banyuwangi yang menangani perkara ini,

“Walaupun pada dasarnya pindah tugas merupakan hal lumrah terjadi dalam penempatan tugas negara,”jelasnya.

Lalati juga menambahkan, dalam perkara ini sangat sulit di prediksi dalam kacamata hukum normatif, ia juga berkeyakinan pengacara NH di lingkungan BKPP maupun pengacara kontraktor pelaksana proyek jalan Glagahagung-Sambirejo,

“Akan berselancar dengan melirik pembelaan hukum menggunakan reverensi (hukum pembanding) yang strategis” mengingat perkara ini merupakan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga kejaksaan tidak dapat serta merta mengeksekusi penahanan terhadap NH dalam kasus mamin fiktif BKPP,

Demikian halnya desakan RBB untuk menetapkan tersangka terhadap kontraktor pelaksana proyek jalan Glagahagung Sambirejo, “Kejaksaan patut berkoordinasi dengan badan badan pemangku kewenangan auditor seperti BPK ataupun instansi badan pemeriksa terkait lain,”jelas Lalati.

“Oleh karenanya sebagai bentuk dukungan saya terhadap Kejaksaan lebih mendorong agar kejaksaan negeri Banyuwangi lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani dua perkara ini, serta menempatkan keadilan di sejak mula dari proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka,

Lalati S.H juga mengajak semua pihak baik pelapor maupun pihak menapun juga untuk percaya terhadap proses hukum yang sudah berjalan di kejaksaan,

“Mari kita kawal secara bersama sama terhadap perkara yang di tangani Kejaksaan Negeri Banyuwangi saat ini semoga mengungkap kebenaran memberi keadilan pada semua pihak,”tutupnya. (Raden)