
Surabaya Pojokkiri.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang ilegal batubara berskala besar yang dilakukan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tepat di jantung Ibu Kota Nusantara (IKN).
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng kehormatan negara. Pasalnya, Tahura Bukit Soeharto merupakan wilayah strategis yang seharusnya steril dari kegiatan komersial dan eksploitasi sumber daya alam ilegal.
“IKN merupakan marwah dari pemerintah. Jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak boleh ada kegiatan-kegiatan ilegal khususnya penambangan di kawasan IKN,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers, Kamis, 17 Juli 2025.
Investigasi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengarah pada aktivitas pemuatan batubara dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, lalu dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Bareskrim menemukan fakta mencengangkan: meski batubara dikirim lengkap dengan dokumen resmi, asal barang ternyata dari KM 48 Samboja, kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang tergolong zona larangan tambang.
“Kami dari Direktorat Bareskrim Polri telah melakukan upaya penggagalan atau pengungkapan kasus terkait dengan ilegal mining ini dengan modus menggunakan kontainer yang dikirim dari Kalimantan Timur ke Surabaya,” ungkap Brigjen Nunung.
Setelah pengawasan intensif pada 23–27 Juni 2025, Bareskrim meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Empat Laporan Polisi (LP) resmi diterbitkan: LP Nomor 68 dan 69 pada 4 Juli 2025, LP Nomor 72 dan 73 pada 14 Juli 2025
Bareskrim telah menyita: 248 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 103 kontainer masih diperiksa di Pelabuhan KKT Balikpapan, 9 unit alat berat (2 disita, 7 diamankan), 11 truk trailer sebagai alat angkut dan dokumen penting: SKAB, shipping instruction, laporan verifikasi, dan IUP/Izin Pengangkutan.
Sebanyak 18 orang saksi diperiksa, termasuk dari KSOP Balikpapan, operator pelabuhan, agen pelayaran, pemilik IUP, hingga ahli dari Kementerian ESDM.
Analisis citra satelit dan kolaborasi dengan ahli mengungkap bahwa aktivitas penambangan di kawasan konservasi itu telah berlangsung sejak tahun 2016. Imbasnya, Kerugian batubara: Rp3,5 triliun dan Kerusakan hutan konservasi seluas 4.236 hektar: Rp2,2 triliun.
Kawasan yang rusak memiliki variabel karbon tinggi, pohon tumbuh, dan fungsi ekologi penting. Kerugian lingkungan masih dihitung ulang dengan pendekatan ilmiah.
Dalam gelar perkara 11 Juli 2025, Bareskrim menetapkan tiga tersangka: YH dan CH, ditahan sejak 14 Juli 2025, dan MA, masih dalam proses pemanggilan.
Ketiganya diduga kuat sebagai penjual dan pembeli batubara hasil tambang ilegal
Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 55 KUHP Ancaman hukuman: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Batubara ilegal dikumpulkan di stockroom, dikemas dalam karung, lalu dimasukkan ke kontainer. Di pelabuhan, barang ini diberi dokumen legal seolah berasal dari penambangan resmi milik perusahaan pemegang IUP. Ini merupakan bagian dari jaringan pemalsuan dokumen yang sistematis dan terorganisir.
“Ini tolong dicatat, penyidikan tidak berhenti sampai di sini saja,” pungkas Brigjen Nunung dengan nada tegas.
Bareskrim menegaskan akan membongkar semua pihak yang terlibat, mulai dari, Oknum yang menerbitkan dokumen palsu, Pelaku tambang ilegal dan Hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Skandal tambang ilegal di kawasan Bukit Soeharto merupakan peringatan keras bahwa Ibu Kota Nusantara tidak boleh menjadi ajang eksploitasi. IKN bukan sekadar lokasi pembangunan fisik, tetapi simbol marwah, kehormatan, dan masa depan bangsa.
Reporter Samsul Arif.

