Pojokkiri.com

TKP Desa Sukorejo-Turi: Ratusan Pil Dobel L Disita Dari Tangan Pengedar

 

Ilustrasi ratusan pil dobel L

Lamongan, Pojok Kiri.com- UNIT 1 SATRESKOBA POLRES LAMONGAN kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lamongan.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan pelaku tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan jika petugas dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L. Pelaku yang diamankan tersebut, menurut Hamzaid, adalah berinisial DAV (27) yang diamankan di rumahnya di Dusun Kepatihan, Desa Sukorejo, Kecamatan Turi Lamongan.

“Benar, petugas dari Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan mengamankan seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G jenis Pil Dobel L, yaitu dengan inisial DAV,” kata Ipda M Hamzaid, Kamis (17/7/2025).

Kronologi pengungkapan kasus ini, papar Hamzaid, bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan diwilayah Kecamatan Turi.

Setelah mengantongi informasi, petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di dalam rumah DAV didapati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan baket. Kemudian dilakukan penangkapan.

“Dari tangan DAV, petugas mengamankan barang bukti berupa 960 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp 14.000 dan 1 unit telepon genggam” ujarnya.

Pelaku beserta barang bukti, tandas Hamzaid, telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Hamzaid menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tengah masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Mari kita wujudkan Kabupaten Lamongan yang bersih dari narkoba,” imbaunya.

Hamzaid menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata dukungan Polres Lamongan terhadap program Asta Cita Presiden RI, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata Polres Lamongan mendukung penuh program Asta Cita Presiden RI. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.(lut)