
Lamongan, Pojok Kiri.com- Kasus dugaan penipuan oleh biro travel umrah kembali mencuat. Kali ini, perusahaan bernama PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus yang beroperasi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan telah merugikan lebih dari 700 calon jamaah umrah.
Para korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Lamongan, Gresik, hingga Surabaya. Mereka mengaku telah menyetorkan dana antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang, namun hingga kini tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp18 miliar. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Lamongan. Menanggapi laporan tersebut, kepolisian setempat menyatakan bahwa status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah memanggil sejumlah korban dan saksi.
“Saat ini kami (Satreskrim Polres Lamongan) sudah menaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Ipda Hamzaid, saat ditemui di ruangannya, Senin (4/8). Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap apakah terdapat unsur pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab. Sementara itu, para korban berharap uang mereka dapat kembali dan pelaku dapat segera diadili.(lut)

